Berita Mamuju
Polisi Tangkap 4 Pengguna dan 2 Pengedar Sabu di Mamuju
Keenam tersangka itu terdiri dari empat pengguna, sedangkan dua orang lainnya adalah pengedar sabu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Enam-tersangka-pemakai-dan-pengedar-sabu-saat-press-release-Polresta-Mamuju-Rabu-632024.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Resor Kota Mamuju menangkap enam tersangka pengguna dan pengedar sabu, dalam Operasi Antik Marano 2024 yang dimulai sejak 1 Maret 2024.
Keenam tersangka itu terdiri dari empat pengguna, sedangkan dua orang lainnya adalah pengedar sabu.
"Keenam tersangka ini berdasarkan lima kasus narkotika uang kami ungkap, dengan barang bukti kurang lebih 10 gram narkoba jenis sabu," uajr Kasat Res Narkoba Akp Jean Alvin, saat Press Release hasil Operasi Antik Marano 2024 di Halaman Mapolresta Mamuju Jalan KS Tubun Mamuju, Rabu (6/3/2023).
Untuk Barang Bukti (BB) kata Jean Alvin sudah diamankan sesuai dengan Standar Operasiaonal Prosedur (SOP), yang dapat dijamin keterbukaan dan keamanannya.
Selanjutnya akan dikirim ke laboratorium forensik Makassar untuk pemeriksaan keidentikannya.
Dua pengedar yang ikut ditangkap itu lanjut Jean Alvin, adalah pemasok sabu yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah dan Sidrap, Sulawesi Selatan.
”Pada umumnya para terduga tersangka melanggar Pasal 112 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara” ujar Jean Alvin. (*)
| Polisi Mediasi Kasus Dugaan Penipuan Online di Mamuju, PO Bus Kembalikan Kerugian Rp10,5 Juta |
|
|---|
| Khawatir Jadi Sarang Ular Warga Minta Pemerintah Pangkas Rumput Liar di Jalan Poros Bayor Mateng |
|
|---|
| PO Rinra Trans Klarifikasi Kasus Dugaan Penipuan Tiket Rp10 Juta di Mamuju, Siap Mediasi |
|
|---|
| Buntut Perkelahian Pengunjung, Pemdes Tumbu Mamuju Tengah Tutup Sementara Area Wisata |
|
|---|
| Bermula dari Saling Tatap, Dua Warga Adu Jotos di Wisata Desa Tumbu Berakhir Damai |
|
|---|