Jumat, 10 April 2026

Berita Mamuju

Polisi Tangkap 4 Pengguna dan 2 Pengedar Sabu di Mamuju

Keenam tersangka itu terdiri dari empat pengguna, sedangkan dua orang lainnya adalah pengedar sabu.

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Polisi Tangkap 4 Pengguna dan 2 Pengedar Sabu di Mamuju
Polresta Mamuju
Enam tersangka pemakai dan pengedar sabu saat press release Polresta Mamuju, Rabu (6/3/2024) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Resor Kota Mamuju menangkap enam tersangka pengguna dan pengedar sabu, dalam Operasi Antik Marano 2024 yang dimulai sejak 1 Maret 2024.

Keenam tersangka itu terdiri dari empat pengguna, sedangkan dua orang lainnya adalah pengedar sabu.

"Keenam tersangka ini berdasarkan lima kasus narkotika uang kami ungkap, dengan barang bukti kurang lebih 10 gram narkoba jenis sabu," uajr Kasat Res Narkoba Akp Jean Alvin, saat Press Release hasil Operasi Antik Marano 2024 di Halaman Mapolresta Mamuju Jalan KS Tubun Mamuju, Rabu (6/3/2023).

Untuk Barang Bukti (BB) kata Jean Alvin sudah diamankan sesuai dengan Standar Operasiaonal Prosedur (SOP), yang dapat dijamin keterbukaan dan keamanannya.

Selanjutnya akan dikirim ke laboratorium forensik Makassar untuk pemeriksaan keidentikannya.

Dua pengedar yang ikut ditangkap itu lanjut Jean Alvin, adalah pemasok sabu yang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah dan Sidrap, Sulawesi Selatan.

”Pada umumnya para terduga tersangka melanggar Pasal 112 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara” ujar Jean Alvin. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved