Pengguna Sabu Ditangkap
2 Pria Pengguna Sabu Ditangkap Polisi di Sebuah Penginapan di Majene
petugas mendapati sebuah mobil Avanza berwarna merah yang mencurigakan terparkir tepat di depan sebuah Penginapan di lingkungan Lippu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/dua-pengguna-narkoba-ditangkap.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Majene menangkap dua pria terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis, 29 Mei 2025 lalu sekitar pukul 03:00 WITA dini hari di Lingkungan Lippu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Kepala Sat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., saat di konfirmasi pada Jumat (30/5/25), membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami mengamankan dua orang laki-laki berinisial SP (36) warga Desa Lampoko, Kabupaten Polewali Mandar dan HB (39) warga Desa Mammi, Kabupaten Polewali Mandar,” ujarnya.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.
Baca juga: Mobil vs Motor di Polman Rumah Warga Ikut Tertabrak, Penyebab karena Motor Diduga Lawan Arah
Baca juga: KRONOLOGI Penemuan Mayat Pria di Desa Pussui Polman Korban Diduga Tewas Jatuh dari Jurang
Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar lokasi.
Saat patroli berlangsung, petugas mendapati sebuah mobil Avanza berwarna merah yang mencurigakan terparkir tepat di depan sebuah Penginapan di lingkungan Lippu.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan seorang pria berada di dalam mobil, sementara satu pria lainnya tampak mondar-mandir di lobi lantai dua penginapan tersebut.
Kedua pria tersebut kemudian diperiksa.
Dalam penggeledahan terhadap salah satu pria berinisial HB, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, disembunyikan di belakang hanphone miliknya.
Saat diinterogasi, HB mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari pria berinisial SP.
SP yang turut diamankan kemudian mengakui bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berdomisili di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Majene untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) sachet kristal bening diduga sabu, 2 (dua) unit handphone merk Vivo warna ungu, 1 (satu) unit mobil Avanza warna merah, 2 (dua) buah pirex, 1 (satu) bungkus rokok merk Surya, 1 (satu) bungkus rokok merk Konser,
IPTU Japaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Majene demi menjaga keselamatan dan masa depan generasi muda.
“Kami tidak akan pernah berhenti melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi yang akurat untuk memberantas peredaran narkoba di Majene,” pungkasnya. (*)
| Lagi, Warga Polman Ditangkap karena Kedapatan Kantongi Sabu |
|
|---|
| Dua Pemuda Pengguna Sabu di Polman Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Pakai Sabu, Polisi Tangkap Seorang Wiraswasta di Mamuju Saat Sedang Tertidur |
|
|---|
| Dua Pengedar Sabu di Mamuju Dapat Pasokan dari Palu dan Sidrap, Terancam Bui 20 Tahun |
|
|---|
| Kantongi Sabu, Pria Asal Wonomulyo Polman Diciduk Polisi |
|
|---|