TAG
Pencabulan Santriwati
-
Jamaluddin divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jumat, 9 Agustus 2024
-
Pantauan Tribun-Sulbar.com, sidang kasus pencabulan tersebut berlangsung tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kamis, 30 Mei 2024
-
Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kamis, 9 Mei 2024
-
Pelimpahan berkas ini berarti tersangka kasus pencabulan tersebut akan diproses di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Rabu, 8 Mei 2024
-
Santriwati mengadukan perbuatan bejat gurunya kepada orangtuanya hingga guru cabul ini dilaporkan ke polisi.
Kamis, 29 Februari 2024
-
Menurutnya, dalam menangani anak korban persolan pelecehan seksual harus ditangani dengan benar dan penuh kehati-hatian.
Selasa, 13 Februari 2024
-
Kondisi ponpes tetap kondusif dan semua siswa atau santri dan santriwati tetap menjalankan aktivitas belajar di kelas seperti biasa.
Selasa, 13 Februari 2024
-
Kata dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban sejak Minggu kemarin hingga Selasa (13/2/2024).
Selasa, 13 Februari 2024
-
Tersangka JL dilaporkan ke polisi usai salah seorang santri kabur dari pondok pesantren karena perlakuan bejat gurunya.
Senin, 12 Februari 2024
-
Jamaluddin mengatakan, tersangka ini merupakan kepala sekolah dan juga merangkap sebagai guru di ponpes tersebut.
Senin, 12 Februari 2024
-
Jamaluddin menuturkan, tersangka menjalankan aksi bejatnya saat santri ini pulang dari sekolah atau sehabis belajar.
Senin, 12 Februari 2024
-
Kasus tersebut kini dalam penanganan Reskrim Polresta Mamuju setelah kelima korban melapor atas dugaan pelecehan yang dialami.
Senin, 12 Februari 2024
-
Diketehui, Abdul Rasyid divonis 15 tahun kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju Selasa 19 Juli 2022 lalu.
Rabu, 31 Agustus 2022
-
Terdakwa Abdul Rasyid (47) pinpinan pondok pesantren cabulati santriwati di Mamuju dijatuhi hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Selasa, 9 Agustus 2022