Pencabulan Santriwati

Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Santriwati di Mamuju Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa Abdul Rasyid (47) pinpinan pondok pesantren cabulati santriwati di Mamuju dijatuhi hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Terdakwa pencabulan Abdul Rasyid berjalan keluar ruang sidang 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhi vonis terdakwa Abdul Rasyid (47) kasus pencabulan santri di salah satu pondok pesanteren di Mamuju, Selasa (9/8/2022).

Terdakwa Abdul Rasyid (47) dijatuhi hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum terdakwa, Andi Toba usai sidang di Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

"Iya terdakwa divonis 15 tahun penjara," kata Andi Toba.

Andi Toba mengatakan, vonis 15 tahun penjara tersebut dinilai sangat memberatkan klienya karena sudah menjalani hukum adat.

Karena kata dia, terdakwa sudah diselesaikan secara hukum adat dan itu masuk dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Sehingga, selaku kuasa hukum terdakwa akan mengajukan banding akan tetapi masih di pikir-pikir.

Terdakwa Abdul Rasyid mengikuti sidang secara online dari Rutan Kelas IIIB Mamuju.

Sebelumnya, Abdul Rasyid melakukan pencabulan kepada tujuh santriwati dan dua pegawai di pondok pesantren dipimpinnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved