Korupsi Bantuan Gempa

Mantan Kepala Desa di Mamasa DPO Polisi Dugaan Korupsi Bantuan Gempa Bumi

Ia adalah satu dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan stimulan gempa di Mamasa tahun 2021.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
Polres Mamasa
DPO dugaan korupsi bantuan gempa bumi berinisial A, salah satu mantan Kades di Mamasa. 

Diketahui Polres Mamasa, merilis kasus dugaan korupsi bantuan dana stimulan gempa tahun 20221, di ruang center humas Polres Mamasa, Jl Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Rabu (11/10/2023).

Dalam kasus tersebut, dua tersangka berhasil dibekuk polisi, yakni inisial PP dan MA. Satu tersangka inisial A, masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mamasa.

Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian nergara hingga Rp 1 miliar  lebih.

"Kerugian Rp 1.004.700,00," jelasnya.

Polisi juga berhasil menyita uang sebesar Rp 335 juta dan 21 rekening.

Diberitakan sebelumnya, Setelah dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana stimulan gempa diungkap Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Mamasa, ratuasan juta uang berhasil disita.

Bukan hanya itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita sebanyak 21 rekening dan sembilan berkas dokumen pencairan.

"Kita berhasil menyita uang sebanyak Rp 335 juta dan 21 buku rekening," ungakap Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Wayne, saat ditemui di ruang Center Humas Polres Mamasa, Rabu (11/10/2023).

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Hamsah Sabir

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved