Korupsi Bantuan Gempa
Polisi Sita Rp 335 Juta Duit Korupsi Bantuan Gempa Mamasa, Begini Modus Tersangka
Selain menangkap para tersangka, mengamankan ratusan juta, Polres Mamasa juga mengamankan 21 rekening BRI dan sembilan berkas dokumen pencairan.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Selain mengamankan dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana stimulan gempa, Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Mamasa juga menyita uang ratusan juta.
Selain menangkap para tersangka, mengamankan ratusan juta, Polres Mamasa juga mengamankan 21 rekening BRI dan sembilan berkas dokumen pencairan.
"Kita berhasil menyita uang sebanyak Rp 335 juta dan 21 buku rekening," ungakap Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Wayne, saat ditemui di ruang Center Humas Polres Mamasa, Rabu (11/10/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan, uang tersebut merupakan sisa dana yang ada di dalam rekening virtual dipindahkan transfer ke 21 rekening penerima baru.
Dimana kata dia, 21 rekening tersebut tidak melalui prosedur karena tidak terdapat dalam surat keputusan (SK), atau tidak pernah dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh tenaga administrasi atau tehnik.
Ia menjelaskan, tersangka melakukan penyaluran dana secara kolektif tanpa memiliki surat kuasa dari masing-masing penerima.
"Saat penyaluran, penerima dikenakan pemotongan dengan besaran bervariasi dan alasannya biaya operasional," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Mamasa, berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi bantuan dana stimulan gempa tahun 2021.
Dua tersangka kini diamankan oleh Satreskrim Polres Mamasa, yakni inisiap PP dan MA.
Pengungkapan kasus terdebut didampaikan melalui pres release yang dipimoin langsung oleh Kapolres Mamasa, AKBP Agus Dwiyanto, bersama Wakapolres Mamasa, Kompol Kemas Aidil Fitri dan Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Waine, Rabu (11/10/2023).
Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKB Laurensius Madya Wayne, mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihalnya masih mengejar satu orang tersangka.
"Kita sudah amankan dua orang, masih ada masuk DPO," ungkapnya, saat menggelar pres release di ruang media centet humas Polres Mamasa, Rabu (11/10/2023), sekira pukul 14:00 Wita.
Menurutnya, atas perbuatan ketiga tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
"Total kerugian Rp 1 Miliar 47 juta," Jelas Kasat Reskrim.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Hamsah Sabir
| Korupsi Bantuan Gempa Bumi, 2 ASN Pemkab Mamasa Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Dua Tersangka Korupsi Bantuan Gempa Mamasa Segera JalanI Persidangan |
|
|---|
| Mantan Kepala Desa di Mamasa DPO Polisi Dugaan Korupsi Bantuan Gempa Bumi |
|
|---|
| Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Gempa Mamasa Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Dana Bantuan Gempa Mamasa Rp9,4 Miliar Dikorupsi, Pelaku Potong Anggaran 2 Ditahan 1 Buron |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Uang-dan-buku-rekening-yang-di.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.