TOPIK
Korupsi Bantuan Gempa
-
Hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mamuju telah melaksanakan sidang terbuka terkait kasus tersbut pada Rabu (26/6/2024) kemarin.
-
Kedua tersangka masing - masing berinisial PP selaku PPK dan MA selaku bendahara pada bantuan dana stimulan gempa tahun 2021.
-
Ia adalah satu dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan stimulan gempa di Mamasa tahun 2021.
-
uang tersebut merupakan sisa dana yang ada didalam rekening pritual dipindahkan transfer ke 21 rekening penerima baru.
-
Akibat Perbuatannya Pelaku di Kenakan Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun dan Dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU N0. 31 tahun 1999
-
Selain menangkap para tersangka, mengamankan ratusan juta, Polres Mamasa juga mengamankan 21 rekening BRI dan sembilan berkas dokumen pencairan.
-
Dua tersangka kini diamankan oleh Satreskrim Polres Mamasa, yakni inisiap PP dan MA.
-
Laporan tersebut berkaitan dengan bantuan dana siap pakai, stimulan rumah rusak pasca gempa Mamuju tahap pertama dari bnpb.
-
Di Kabupaten Mamasa ada dua kecamatan terdampak gempa, yakni Kecamatan Aralle dan Kecamatan Tabulahan.