Korupsi Bantuan Gempa
Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Satu Tersangka Korupsi Dana Stimulan Gempa di Mamasa Masih DPO
Dua tersangka kini diamankan oleh Satreskrim Polres Mamasa, yakni inisiap PP dan MA.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Polres Mamasa, berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi bantuan dana stimulan gempa tahun 2021.
Dua tersangka kini diamankan oleh Satreskrim Polres Mamasa, yakni inisiap PP dan MA.
Pengungkapan kasus terdebut didampaikan melalui pres release yang dipimoin langsung oleh Kapolres Mamasa, AKBP Agus Dwiyanto, bersama Wakapolres Mamasa, Kompol Kemas Aidil Fitri dan Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Waine, Rabu (11/10/2023).
Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKB Laurensius Madya Wayne, mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya masih mengejar satu orang tersangka.
"Kita sudah amankan dua orang, masih ada masuk DPO," ungkapnya, saat menggelar pres release di ruang media centet humas Polres Mamasa, Rabu (11/10/2023), sekira pukul 14:00 Wita.
Menurutnya, atas perbuatan ketiga tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
"Total kerugian Rp 1 miliar 47 juta," jelas Kasat Reskrim.
Sebelumnya diberitakan, Polres Mamasa, merilis kasus dugaan korupsi bantuan stimulan gempa tahun 2021 lalu.
Pres release dilaksanakan di ruang center humas Polres Mamasa, Rabu (11/10/2023) sekira pukul 14:00 Wita.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, sedikitnya dua orang telah ditahan atas kasus bantuan stimulan gempa tersebut.
Dua pelaku yang ditahan masing - masing inisial PP dan MA.
Dikabarkan masih ada satu yang mausi dalam daftar oencarian orang (DPO).
"Kasus dugaan korupsi bantuan stimulan gempa tahun 2021," ungkap Kasat Reskrim AKP Laurensius Madya Wayne, saat membacakan pres release di Polres Mamasa.
Kedua tersangka tersebut kini ditahan di tahanan Polres Mamasa.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Hamsah Sabir.
Korupsi Bantuan Gempa
dana stimulan
Kabupaten Mamasa
AKBP Agus Dwiyanto
AKP Laurensius Madya Waine
Polres Mamasa
| Korupsi Bantuan Gempa Bumi, 2 ASN Pemkab Mamasa Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Dua Tersangka Korupsi Bantuan Gempa Mamasa Segera JalanI Persidangan |
|
|---|
| Mantan Kepala Desa di Mamasa DPO Polisi Dugaan Korupsi Bantuan Gempa Bumi |
|
|---|
| Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Gempa Mamasa Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Dana Bantuan Gempa Mamasa Rp9,4 Miliar Dikorupsi, Pelaku Potong Anggaran 2 Ditahan 1 Buron |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Suasana-pres-release-di-humas-Polres-Mamasa-Rabu-11102023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.