Korupsi Bantuan Gempa

Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Gempa Mamasa Terancam 15 Tahun Penjara

uang tersebut merupakan sisa dana yang ada didalam rekening pritual dipindahkan transfer ke 21 rekening penerima baru.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hamsah Sabir
Wakapolres Mamasa, Kompol Aidil Fitri, saat membacakan rilis kasus dugaan korupsi bantuan dana stimulan gempa tahun 2021. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana stimulan gempa tahun 2021 di Mamasa, terancam 15 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan Wakapolres Mamasa, Kompol Aidil Fitri, saat menggelar press release di ruang center humas Polres Mamasa, Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, tersangka jerat Pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 ayat 18 Undang - Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaiamana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021.

Baca juga: Polisi Sita Rp 335 Juta Duit Korupsi Bantuan Gempa Mamasa, Begini Modus Tersangka

Ia menyampaikan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal lima penjara.

Diketahui Polres Mamasa, merilis kasus dugaan korupsi bantuan dana stimulan gempa tahun 20221, di ruang center humas Polres Mamasa, Jl Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa.

Dalam kasus tersebut, dua tersangka berhasil dibekuk polisi, yakni inisial PP dan MA. Satu tersangka inisial A, masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mamasa.

Kapolres Mamasa AKBP Agus Dwiyanto saat memberi keterangan terkait kasus korupsi bantuan gempa mamasa
Kapolres Mamasa AKBP Agus Dwiyanto saat memberi keterangan terkait kasus korupsi bantuan gempa mamasa (Polres Mamasa)

Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian nergara hingga Rp 1 miliarĀ  lebih.

"Kerugian Rp 1.004.700,00," jelasnya.

Polisi juga berhasil menyita uang sebesar Rp 335 juta dan 21 rekening.

Diberitakan sebelumnya, Setelah dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana stimulan gempa diungkap Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Mamasa, ratuasan juta uang berhasil disita.

Bukan hanya itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita sebanyak 21 rekening dan sembilan berkas dokumen pencairan.

"Kita berhasil menyita uang sebanyak Rp 335 juta dan 21 buku rekening," ungakap Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Wayne, saat ditemui di ruang Center Humas Polres Mamasa, Rabu (11/10/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan, adapun uang tersebut merupakan sisa dana yang ada didalam rekening pritual dipindahkan transfer ke 21 rekening penerima baru.

Dimana kata dia, 21 rekening tersebut tidak melalui prosedur karena tidak terdapat dalam surat keputusan (SK), atau tidak pernah dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh tenaga administrasi atau tehnik.

Ia menjelaskan, tersangka melakukan penyaluran dana secara kolektif tanpa memiliki surat kuasa dari masing - masing penerima.

"Saat penyaluran, penerima dikenakan pemotongan dengan besaran bervariasi dan alasannya biaya oprasional," jelasnya.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Hamsah Sabir

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved