Korupsi Bantuan Gempa
Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Gempa Mamasa Terancam 15 Tahun Penjara
uang tersebut merupakan sisa dana yang ada didalam rekening pritual dipindahkan transfer ke 21 rekening penerima baru.
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana stimulan gempa tahun 2021 di Mamasa, terancam 15 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan Wakapolres Mamasa, Kompol Aidil Fitri, saat menggelar press release di ruang center humas Polres Mamasa, Rabu (11/10/2023).
Menurutnya, tersangka jerat Pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 ayat 18 Undang - Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaiamana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021.
Baca juga: Polisi Sita Rp 335 Juta Duit Korupsi Bantuan Gempa Mamasa, Begini Modus Tersangka
Ia menyampaikan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal lima penjara.
Diketahui Polres Mamasa, merilis kasus dugaan korupsi bantuan dana stimulan gempa tahun 20221, di ruang center humas Polres Mamasa, Jl Rantekatoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa.
Dalam kasus tersebut, dua tersangka berhasil dibekuk polisi, yakni inisial PP dan MA. Satu tersangka inisial A, masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mamasa.
Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian nergara hingga Rp 1 miliarĀ lebih.
"Kerugian Rp 1.004.700,00," jelasnya.
Polisi juga berhasil menyita uang sebesar Rp 335 juta dan 21 rekening.
Diberitakan sebelumnya, Setelah dua tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana stimulan gempa diungkap Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Mamasa, ratuasan juta uang berhasil disita.
Bukan hanya itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita sebanyak 21 rekening dan sembilan berkas dokumen pencairan.
"Kita berhasil menyita uang sebanyak Rp 335 juta dan 21 buku rekening," ungakap Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Wayne, saat ditemui di ruang Center Humas Polres Mamasa, Rabu (11/10/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan, adapun uang tersebut merupakan sisa dana yang ada didalam rekening pritual dipindahkan transfer ke 21 rekening penerima baru.
Dimana kata dia, 21 rekening tersebut tidak melalui prosedur karena tidak terdapat dalam surat keputusan (SK), atau tidak pernah dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh tenaga administrasi atau tehnik.
Ia menjelaskan, tersangka melakukan penyaluran dana secara kolektif tanpa memiliki surat kuasa dari masing - masing penerima.
"Saat penyaluran, penerima dikenakan pemotongan dengan besaran bervariasi dan alasannya biaya oprasional," jelasnya.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Hamsah Sabir
| Korupsi Bantuan Gempa Bumi, 2 ASN Pemkab Mamasa Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Dua Tersangka Korupsi Bantuan Gempa Mamasa Segera JalanI Persidangan |
|
|---|
| Mantan Kepala Desa di Mamasa DPO Polisi Dugaan Korupsi Bantuan Gempa Bumi |
|
|---|
| Dana Bantuan Gempa Mamasa Rp9,4 Miliar Dikorupsi, Pelaku Potong Anggaran 2 Ditahan 1 Buron |
|
|---|
| Polisi Sita Rp 335 Juta Duit Korupsi Bantuan Gempa Mamasa, Begini Modus Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Wakapolres-Mamasa-Kompol-Aidil-Fitr.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.