Korupsi Bantuan Gempa

Mantan Kepala Desa di Mamasa DPO Polisi Dugaan Korupsi Bantuan Gempa Bumi

Ia adalah satu dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan stimulan gempa di Mamasa tahun 2021.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
Polres Mamasa
DPO dugaan korupsi bantuan gempa bumi berinisial A, salah satu mantan Kades di Mamasa. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Seorang mantan Kepala desa (Kades) di Mamasa, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mamasa.

Diketahui DPO tersebut berinisial A, salah satu mantan Kades di Mamasa.

Ia adalah satu dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan stimulan gempa di Mamasa tahun 2021.

Tersangka dinyatakan DPO, setelah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Mamasa.

Polisi kemudian melakukan upaya jemput paksa dengan mendatangi rumah tersangka tersebut, namun tidak berada di tempat.

Karena itu, pihak kepolisian Polres Mamasa, menyatakan oknum kepala desa itu sebagai DPO.

Diketahui, Polres Mamasa telah menahan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi bantuan stimulan gempa, hingga mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

Dua tersangka itu masing - masing inisial PP dan MA.

Keduanya kini mendekam di tahanan Polres Mamasa, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Laurensius Madya Wayne, mengakatan, siapapun yang melihat DPO tersebut agar segera melaporkan ke polisi.

"Kami akan segera menyebar fotonya, karena sudah kami datangi rumahnya tapi tidak ketemu," ungkapnya, saat dikonfirmasi via pesan Whatsappnya, Kamis (12/10/2023) sekira pukul 08:30 Wita.

Telah diberitakan sebelnya, dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana stimulan gempa tahun 2021 di Mamasa, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Mamasa, Kompol Aidil Fitri, saat menggelar pres release di ruang center humas Polres Mamasa, Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, tersangka jerat Pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 ayat 18 Undang - Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaiamana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021.

Ia menyampaikan, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal lima penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved