Korupsi Bantuan Gempa

Dua Tersangka Korupsi Bantuan Gempa Mamasa Segera JalanI Persidangan

Kedua tersangka masing - masing berinisial PP selaku PPK dan MA selaku bendahara pada bantuan dana stimulan gempa tahun 2021.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Ilham Mulyawan
Kejari Mamasa
Dua tersangka diserahkan kepada JPU 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Dua tersangka kasus korupsi penyelaruran bantuan stimulan gempa 2021 di Mamasa, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, Senin (29/1/2024).

Selain kedua tersangka, penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Mamasa juga menyerahkan 117 barang bukti (BB) dan uang sebesar Rp335 juta.

Kedua tersangka masing - masing berinisial PP selaku PPK dan MA selaku bendahara pada bantuan dana stimulan gempa tahun 2021.

Satu tersangka lainnya berinisial A masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya kedua tersangka dan BB akan dilimpahkan dan didakwakan dalam pemeriksaan persidangan di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

"Proses pelimpahan tersangka dan BB tersebut didampingi oleh penasihat hukum para terdakwa.

"Dari hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap berkas perkara, Jaksa penuntut umum berpendapat unsur formil maupun materil dalam sangkaan telah terpenuhi," ungkap Kepala Sub Sekski Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (Kasusbsi Ekmon PPS) Kejari Mamasa, Muhammad Siddiq, Senin (29/01/2024) sore.

Bahkan kata dia, berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejari Mamasa PRINT- 29 dan 30/P.6.13/Ft.1/01/2024 tanggal 29 Januari 2024, kedua tersangka di tahan di Lapas Kelas III Mamasa selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 29 Janauri 2024 hingga 17 Februari 2024. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Hamsah Sabir.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved