Korupsi Bantuan Gempa

Dana Bantuan Gempa Mamasa Rp9,4 Miliar Dikorupsi, Pelaku Potong Anggaran 2 Ditahan 1 Buron

Akibat Perbuatannya Pelaku di Kenakan Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun dan Dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU N0. 31 tahun 1999

Editor: Ilham Mulyawan
Polres Mamasa
Kapolres Mamasa AKBP Agus Dwiyanto saat memberi keterangan terkait kasus korupsi bantuan gempa mamasa 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Kepolisian Resort Mamasa menahan dua pelaku tindak Pidana Korupsi Pada Penyaluran Dana Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa Mamasa Tahun 2021 sebesar Rp9,4 miliar, yang bersumber dari APBN DSP BNPB Tahun Anggaran 2021.

Kedua pelaku masing-masing inisial PP dan MA.

Masih ada satu irang lagi yang juga ditetapkan tersangka, inisial A yang kini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Polisi Sita Rp 335 Juta Duit Korupsi Bantuan Gempa Mamasa, Begini Modus Tersangka

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Mamasa Tahan 2 Tersangka Korupsi Stimulan Gempa Bumi

Bantuan ini sebenarnya untuk perbaikan rumah warga terdampak gempa Januari 2021 lalu, di Kecamatan Aralle dan Kecamatan Tabulahan yang mengalami kerusakan.

Sehingga atas dasar Tersebut Kemudian Pemerintah pusat menyalurkan bantuan dana stimulan korban gempa 6,2 SR di Kabupaten Mamasa. Ratusan rumah warga di dua kecamatan tersebut rusak. Setelah melalui proses verifikasi di lapangan total rumah rusak ringan, sedang dan berat sebanyak 572 rumah.

Untuk menanggulangi dampak bencana itu, Pemerintah mengalokasikan anggaran melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada Pemkab Mamasa sebesar Rp 9,4 miliar.

Uang dan buku rekening yang disita Polres Mamasa, atas kasus dugaan korupsi bantuan dana stimulan gempa tahun 2021 di Mamasa.
Uang dan buku rekening yang disita Polres Mamasa, atas kasus dugaan korupsi bantuan dana stimulan gempa tahun 2021 di Mamasa. (Tribun Sulbar / Hamsah Sabir)

Namun dalam proses penyaluran dana stimulan tersebut diduga mendapat pemotongan.

"Dugaan pungutan atau gratifikasi kemudian ditemukan Penyidik Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mamasa, berdasarkan laporan masyarakat," ujar Kapolres Mamasa AKBP Agus Dwiyanto.

Akibat Perbuatannya Pelaku di Kenakan Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun dan Dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU N0. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah di Ubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo, Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved