Korupsi Bantuan Gempa

Korupsi Bantuan Gempa Bumi, 2 ASN Pemkab Mamasa Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

Hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mamuju telah melaksanakan sidang terbuka terkait kasus tersbut pada Rabu (26/6/2024) kemarin.

Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Nurhadi Hasbi
Polres Mamasa
Kapolres Mamasa AKBP Agus Dwiyanto saat memberi keterangan terkait kasus korupsi bantuan gempa mamasa 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Dua ASN Pemkab Mamasa terdakwa tindak pidana korupsi bantuan dana stimulan gempa di Kabupaten Mamasa tahun 2021 di vonis bersalah.

Dua terdakwa ialah PP dan MA, keduanya warga Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).

PP selaku PPK dan MA bendahara di BPBD Kabupaten Mamasa.

Kedua terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyaluran bantuan stimulan gempa bumi Mamasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB tahun anggaran 2021.

Hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mamuju telah melaksanakan sidang terbuka terkait kasus tersbut pada Rabu (26/6/2024) kemarin.

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Gempa Mamasa Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan yang dirilis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, terdakwa satu PP MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair yaitu, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa PP dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan pidana denda Rp. 200 juta.

Jka tidak dibayarkan maka terdakwa dikenakan subsidair empat bulan kurungan, uang pengganti Rp. 634.700.000, jika tidak dibayarkan maka terdakwa dikenakan subsidair 3 (tiga) tahun kurungan.

Sementara untuk terdakwa MA, dikenakan denda dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan; pidana denda Rp. 200 juta.

Jika tidak dibayarkan maka terdakwa dikenakan subsidair tiga bulan kurungan, menyatakan bahwa barang bukti dikembalikan ke pinyidik Polres Mamasa digunakan dalam perkara lain atas nama ABSI, uang titipan Rp 335.000.000 dirampas untuk negara, 21 buku tabungan dirampas untuk dimusnakan.

Selain itu dalam putusannya majelis hakim membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp 10 ribu.

Dalam pembacaan putusan hadir kedua terdakwa yakni PP dan MA dan penasehat hukum para terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa.

Terhadap putusan yang telah dibacakan tersebut, Terdakwa masih pikir-pikir.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved