DPRD Sulbar
KPK Ultimatum Anggota DPRD Sulbar Tidak Titip Vendor untuk Pokir
KKP sebut tidak ada aturan program pokir ini diurus sampai ke teknis seperti adanya titipan pelaksana kegiatan.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kasatgas Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI Harun Hidayat saat ditemui di Pemprov Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (20/6/2023).
Adapun, aturan Pokir dicantumkan pada Pasal 78 Ayat 2, secara terang dan gamblang disebut dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokir DPRD. Pokir itu harus dilandasi hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat.(*)
Ketfot: Kasatgas Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI Harun Hidayat saat ditemui di Pemprov Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (20/6/2023).
Berita Terkait:#DPRD Sulbar
Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka Pembawa Bom Molotov saat Demo di DPRD Sulbar |
![]() |
---|
Belum Serah Terima, Rujab Ketua DPRD Sulbar Terbengkalai |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : 152 Aparat Gabungan TNI-Polri Diturunkan Kawal Aksi di DPRD Sulbar |
![]() |
---|
5 Pengunjuk Rasa di DPRD Sulbar Dilepas Polisi, Satu Masih Ditahan untuk Pemeriksaan Lanjut |
![]() |
---|
Massa Unras di DPRD Sulbar Bubar Usai Polisi Janji Lepas 5 Pengunjuk Rasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.