DPRD Sulbar

KPK Ultimatum Anggota DPRD Sulbar Tidak Titip Vendor untuk Pokir

KKP sebut tidak ada aturan program pokir ini diurus sampai ke teknis seperti adanya titipan pelaksana kegiatan.

Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Hablu Hambali
Kasatgas Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK RI Harun Hidayat saat ditemui di Pemprov Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (20/6/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasatgas Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Harun Hidayat mengingatkan agar program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulbar tidak sampai ke urusan teknis.

Hal tersebut, disampaikan saat melakukan monitoring di Pemprov Sulbar Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (20/6/2023).

"Tidak ada yang salah di Pokir karena ada aturannya, tapi yang salah jika harus masuk sampai ke teknis," kata Harun.

Progran pokir hanya sampai pada pengajuan ke pemprov saja.

Karena tidak ada aturan program pokir ini diurus sampai ke teknis seperti adanya titipan pelaksana kegiatan.

Artinya, mengintervensi sampai ke pelaksanaan program dengan membawa vendor yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut.

Vendor adalah pihak individu atau badan yang menjual barang atau jasa dengan harga tertentu ke pelanggan.

"Silahkan saja tapi itu hanya sampai ke pengusulan," bebernya.

Sementara itu, bukan pokir menjadi fokus monitoring KPK RI.

KPK juga atensi dengan dana hibah, bantuan sosial hingga bantuan keuangan.

"Meskipun sudah Wajar Tampa Pengecualian (WTP) kalau ada tindakan korupsi. Itu tidak mempengaruhi," tegasnya.

Dia mengajak kepada seluruh masyarakat Sulbar untuk bersama-sama mengawasi program pemerintah.

"Kita akan tindak lanjuti jika ada temuan. Tadi dengarkan semua program kerja Pemprov yang menjadi atensi kita," tandasnya.

Usai monitoring di Pemprov Sulbar rombongan tim supervisi KPK RI bertolak ke gedung DPRD Sulbar.

Dilanjutkan, akan monitoring di Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved