TOPIK
Bacaleg Lolos Anggota Bawaslu
-
Nama Yanti Rezki Amaliah jadi pemenuhan keterwakilan perempuan 30 persen pada dapil Mamuju Tengah II.
-
Perkara diadukan Furqan Jurdi selaku pengadu satu, dan Rimbo Bugis selaku pengadu dua, dan teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia.
-
Langkah FORES lanjut Syamsuriadi, sebagai bukti keseriusan dalam mengawal demokrasi.
-
Awalnya, pleno kajian terhadap laporan materil dan formil tersebut pada tanggal 12 September 2023 dinyatakan memenuhi syarat.
-
Hasil keputusan pleno tersebut kata dia, harus dihormati dan dijalankan oleh seluruh lembaga pengawas pemilu tersebut.
-
Dia menjelaskan, laporan ke Bawaslu Sulbar atas dugaan pimpinan Bawaslu Majene terdaftar Bacaleg dilakukan dua lembaga.
-
Berdasarkan MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL yang diusulkan PDIP ke KPU Mamuju Tengah, Yanti Rizki Amaliah terdaftar sebagai Bacaleg Dapil Mateng 2
-
Dua lembaga tersebut membawa dokumen berupa bukti temuan model B-1 daftar bakal calon DPRD Mamuju Tengah (Mateng) ada nama Yanti di dalamnya
-
Tak hanya nama, foto Yanti Rizki Amaliah, juga terpampang jelas dalam surat MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL yang diusulkan PDIP ke KPU Mamuju Tengah
-
Ia menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 117 ayat 1 UU Pemilu telah diatur syarat penyelenggara pemilu
-
Dia mengaku, ditahap pengajuan bacaleg dia memang sempat meminta KTP dari Desy Andriany, saudara Yanti yang juga bacaleg PDIP.
-
Nasrul mengatakan, terkait dengan Komisioner Bawaslu Majene yang bermasalah itu pihaknya tidak ingin menyampaikan secara person.
-
Muhammad menyebutkan, timsel yang seharusnya memperbaiki di tahapan fit n proper test di Bawaslu Pusat namun faktanya itu tidak dilakukan.
-
Pada saat nama Anggota Bawaslu Majene diumumkan, muncul nama Yanti Rezki Amaliah yang lolos bersyarat termasuk tes calon komisioner Bawaslu Majene.
-
Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, jika ada anggota lembaga penyelenggara pemilu yang terafiliasi parpol, maka itu pelanggaran serius
-
Dalam surat model B tersebut, tak hanya tersebut saja diganti, namun ada lima bacaleg lainnya dari dapil yang sama turut diganti.
-
Meski pun dinyatakan mundur, lanjut Rustang, nanti setelah lima tahun baru dinyatakan bersyarat untuk menjadi penyelenggara pemilu.
-
Herwin menyebutkan, seharusnya Bawaslu RI memperhatikan betul-betul rekam jejak dari setiap peserta calon anggota bawaslu, agar tidak kecolongan
-
Jika mundur, minimal lima tahun terakhir baru dinyatakan bersyarat untuk menjadi penyelenggara pemilu.