Bacaleg Lolos Anggota Bawaslu
Seorang Anggota Bawaslu Majene Diduga Bacaleg di Mateng, Rustang: Konyol Memang Ini Seleksi
Meski pun dinyatakan mundur, lanjut Rustang, nanti setelah lima tahun baru dinyatakan bersyarat untuk menjadi penyelenggara pemilu.
Penulis: Adriansyah | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mantan Ketua KPU Sulbar, Rustang menjelaskan, seseorang jika sudah diajukan sebagai Bakal calon legislatif (Bacaleg), maka namanya sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan rata-rata sudah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai politik.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sulawesi Barat (Sulbar), Herwin Montolalu menduga ketidakberesan seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Menurutnya, salah satu anggota Bawaslu Majene terpilih, Yanti Rizki Amaliah sempat mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).
Baca juga: Bacaleg Lolos Anggota Bawaslu Majene, JPPR Sulbar Sebut Timsel Tidak Teliti
Baca juga: Penggiat Demokrasi Akan Adukan Yanti Rezki Amaliah dan Ketua Bawaslu Sulbar Nasrul ke DKPP
Rustang juga turut menyoroti seleksi bawaslu, yang menurutnya banyak terjadi kejanggalan.
"Jadi dia (Yanti), terdaftar atau tidak di silon pasti anggota (partai politik) dan rata-rata ber-KTA karena sudah diajukan sebagai bacaleg, kalau benar orangnya harus menunggu lima tahun baru bisa mendaftar," terang Rustang kepada Tribun-Sulbar.com, Senin (21/8/2023).

Meski pun dinyatakan mundur, lanjut Rustang, nanti setelah lima tahun baru dinyatakan bersyarat untuk menjadi penyelenggara pemilu.
"Jadi konyol memang ini seleksi (bawaslu kabupaten) semoga ada yang gugat," kata Rustang.
Yanti Rezki Amaliah diduga sebagai anggota partai politik.
Yanti Rezki Amaliah diajukan sebagai Bakal Calon Legislatif Partai PDI Perjuangan Dapil Mamuju Tengah III.
Meski dalam tahapan masa pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Yanti Rezki Amalia diganti, lalu ikut seleksi bawaslu kabupaten dan dinyatakan lolos Anggitta Bawaslu Kabupaten Majene.
Padalah, salah satu syarat menjadi penyelenggara pemilu tidak pernah menjadi anggota partai politik berdasarkan undang-undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Jika mundur, minimal lima tahun terakhir baru dinyatakan bersyarat untuk menjadi penyelenggara pemilu.
Koordinator JPPR Sulbar, Herwin Montolalu menyebutkan, seharusnya Bawaslu RI memperhatikan betul-betul rekam jejak dari setiap peserta calon anggota bawaslu, agar tidak terjadi kecolongan.
Kemudian tim seleksi mesti benar-benar teliti saat melakukan proses seleksi atau pendaftaran diawal, ini justru malah ada pembiaran.
"Begitu pun dengan tim seleksi (Timsel) dan itu sudah pekerjaan mereka mengecek data-data calon anggota," tegasnya.
Dirinya meminta agar semua penyelenggara pemilu yang terlibat khususnya Bawaslu RI tidak berpihak kepada orang tertentu.
Hal itu dikatakan guna memastikan jalannya pesta demokrasi ke depan bersih dari unsur keterlibatan partai dan tim sukses pasangan calon kepala daerah. (*)
Sidang KEPP DKPP, Terungkap Pentingnya Yanti Rezki Amaliah Jadi Bacaleg PDIP Mamuju Tengah |
![]() |
---|
Ketua PDIP Mamuju Tengah Akui Anggota Bawaslu Majene Yanti Rizki Amaliah Sempat Masuk Silon, Tapi? |
![]() |
---|
FORES Sulbar Akan Lanjutkan Laporan ke DKPP Terkait Anggota Bawaslu Majene Terdaftar Bacaleg PDIP |
![]() |
---|
Bawaslu Sulbar Putuskan Pimpinan Bawaslu Majene Diduga Bacaleg PDIP Bukan Pelanggaran Etik |
![]() |
---|
Dianggap Kurang Bukti Bawaslu Sulbar Tak Proses Laporan Lembaga Pemantau Pemilu Terkait Yanti Rezki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.