Bacaleg Lolos Anggota Bawaslu

Bawaslu Sulbar Putuskan Pimpinan Bawaslu Majene Diduga Bacaleg PDIP Bukan Pelanggaran Etik

Awalnya, pleno kajian terhadap laporan materil dan formil tersebut pada tanggal 12 September 2023 dinyatakan memenuhi syarat.

Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
Kolase Tribun-Sulbar.com
Bukti Yanti Rizki Amaliah, Anggota Bawaslu Majene jadi Bacaleg PDIP Mamuju Tengah 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulbar hentikan proses laporan lembaga pemantau pemilu Forum strategis pembangunan sosial (Fores), terkait dugaan Bawaslu Majene, Yanti Rezki Amaliah, terdaftar sebagai Bacaleg PDIP Mamuju Tengah.

Yanti Rezki Amaliah sebelumnya menjadi sorotan karena dianggap tak layak menjadi komisioner.

Sebab terdaftar sebagai Bakal calon legislatif (Bacaleg) PDIP di Mamuju Tengah (Mateng).

Baca juga: Dugaan Anggota Bawaslu Majene Yanti Rizki Amaliah Bacaleg PDIP Mateng Makin Kuat, Ini Buktinya!

"Kajian akhir dalam pleno dinyatakan bukan pelanggaran karena dianggap lemah secara formil dan materil tidak kuat bukti untuk direkomendasikan ke DKPP," sebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan, saat ditemui dikantornya, Jl Yos Sudarso, Mamuju, Sabtu (16/9/2023)

Awalnya, pleno kajian terhadap laporan materil dan formil tersebut pada tanggal 12 September 2023 dinyatakan memenuhi syarat.

Namun, pada 14 September 2023 kembali dilakukan Pleno di tingkat pimpinan Bawaslu Sulbar untuk memutuskan apakah laporan tersebut layak disodorkan dan disidangkan DKPP.

Anggota Bawaslu Majene Yanti Rezki Amaliah yang diduga bacaleg PDIP Mamuju tengah
Anggota Bawaslu Majene Yanti Rezki Amaliah yang diduga bacaleg PDIP Mamuju tengah (ist)

"Berdasarkan hasil pleno yang dilaksanakan jam 18.30 Wita kemarin, disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke DKPP karena tidak memenuhi alat bukti yang cukup sebagai pelanggaran etik," tegasnya.

Subhan menjelaskan, mekanisme pleno adalah proses pengambilan keputusan tertinggi di Bawaslu Sulbar.

Hasil keputusan pleno tersebut kata dia, harus dihormati dan dijalankan oleh seluruh lembaga pengawas pemilu tersebut.

Massa Aliansi Peduli Demokrasi (API) saat menyampaikan tuntutan di kantor Bawaslu Sulbar, Jl Yos Sudarso Mamuju. Senin (4/9/2023).
Massa Aliansi Peduli Demokrasi (API) saat menyampaikan tuntutan di kantor Bawaslu Sulbar, Jl Yos Sudarso Mamuju. Senin (4/9/2023). (Tribun Sulbar / Adriansyah)

Hal ini sesuai dengan aturan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022, aturan ini menyebutkan, penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.

"Divisi penanganan pelanggaran dalam menindaklanjuti putusan pleno tersebut telah menyampaikan status laporan kepada keseluruhan pelapor sebagai tanggungjawab yang harus kami jalankan," kuncinya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved