Bacaleg Lolos Anggota Bawaslu

FORES Tegaskan Komitmen Kawal Laporan Dugaan Anggota Bawaslu Majene Terdaftar Bacaleg PDIP

Dia menjelaskan, laporan ke Bawaslu Sulbar atas dugaan pimpinan Bawaslu Majene terdaftar Bacaleg dilakukan dua lembaga.

Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
Adriansyah/Tribun-Sulbar.com
Koordinator Forum Strategis Pembangunan Sosial (Fores) Sulbar, Syamsuriadi. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Forum Strategis Pembangunan Sosial (Fores) Wilayah Sulawesi Barat, tegaskan konsisten mengawal laporan dan tuntutan mereka di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulbar.

FORES adalah salah satu lembaga pemantau pemilu yang melaporkan pimpinan Bawaslu Majene, Yanti Rizki Amaliah ke Bawaslu Sulbar karena namanya ada dalam daftar bacaleg PDIP Kabupaten Mamuju Tengah.

Koordinator FORES Sulbar, Syamsuriadi menepis isu, perihal laporan atas dugaan pimpinan Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rizki Amaliah dicabut.

"Kami sampaikan sekaligus menepis isu berupa narasi adanya pencabutan laporan, itu tidak benar," tegas Syamsuriadi, kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (7/9/2023).

Dia menjelaskan, laporan ke Bawaslu Sulbar atas dugaan pimpinan Bawaslu Majene terdaftar Bacaleg dilakukan dua lembaga.

"Ada dua laporan, satu dari kami pemantau pemilu nasional dan satunya lagi dari masyarakat," ujarnya.

Syamsuriadi menuturkan, hingga saat ini laporan Fores Sulbar tetap berproses sesuai mekanisme dan prosedur.

"Menangapi perkembangan laporan FORES Sulawesi Barat tentang dugaan mall administrasi masih tetap berada di Bawaslu yang hari ini masih berproses," jelasnya.

Ia mengaku, hal ini sebagai bukti keseriusan dan memperjelas keberadaanya sebagai lembaga pemantau pemilu.

Selain itu, untuk menjaga kualitas pemantauan untuk tetap pada posisi yang netral.

"Laporan yang dimasukan adalah bukti keseriusan kami mengawal pemilu 2024 yang akan datang,"

"Kami memperjelas bahwa sampai hari ini FORES Sulbar berkomitmen mengawal demokrasi khususnya di daerah Sulawesi barat," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Fores wilayah Sulbar, M Rading Tasmin Saputra mengecam Tim seleksi Bawaslu Sulbar telah meloloskan Yanti Rezki Amaliah seorang mantan Caleg Partai PDIP Mamuju Tengah (Mateng).

Ia menyebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 117 ayat 1 UU Pemilu telah diatur syarat untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu.

Salah satunya yakni tidak menjadi pengurus partai politik.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved