Bacaleg Lolos Anggota Bawaslu
Dianggap Kurang Bukti Bawaslu Sulbar Tak Proses Laporan Lembaga Pemantau Pemilu Terkait Yanti Rezki
Hasil keputusan pleno tersebut kata dia, harus dihormati dan dijalankan oleh seluruh lembaga pengawas pemilu tersebut.
Penulis: Adriansyah | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulbar menolak laporan lembaga pemantau pemilu Forum strategis pembangunan sosial (Fores), terkait dugaan kecurangan atas terpilihnya komisioner Bawaslu Majene, Yanti Rezki Amaliah.
Yanti Rezki Amaliah sebeliumnya menjadi sorotan karena dianggap tak layak menjadi komisioner, sebab terdaftar sebagai Bakal calon legislatif (Bacaleg) PDIP di Mamuju Tengah (Mateng).
"Kajian akhir dalam pleno dinyatakan bukan pelanggaran karena dianggap lemah secara formil dan materil tidak kuat bukti untuk direkomendasikan ke DKPP," sebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sulbar, Muhammad Subhan, saat ditemui dikantornya, Jl Yos Sudarso, Mamuju, Sabtu (16/9/2023).
Baca juga: Dua Lembaga Pemantau Pemilu Serahkan Bukti Yanti Rezki Amaliah Bacaleg, Timsel Dianggap Tidak Netral
Baca juga: Dugaan Anggota Bawaslu Majene Yanti Rizki Amaliah Bacaleg PDIP Mateng Makin Kuat, Ini Buktinya!
Awalnya, pleno kajian terhadap laporan materil dan formil tersebut pada tanggal 12 September 2023 dinyatakan memenuhi syarat.

Namun, pada 14 September 2023 kembali dilakukan Pleno di tingkat pimpinan Bawaslu Sulbar untuk memutuskan apakah laporan tersebut layak disodorkan dan disidangkan DKPP.
"Berdasarkan hasil pleno yang dilaksanakan jam 18.30 Wita kemarin, disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke DKPP karena tidak memenuhi alat bukti yang cukup sebagai pelanggaran etik," tegasnya.

Subhan menjelaskan, mekanisme pleno adalah proses pengambilan keputusan tertinggi di Bawaslu Sulbar.
Hasil keputusan pleno tersebut kata dia, harus dihormati dan dijalankan oleh seluruh lembaga pengawas pemilu tersebut.
Hal ini sesuai dengan aturan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022, aturan ini menyebutkan, penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.
"Divisi penanganan pelanggaran dalam menindaklanjuti putusan pleno tersebut telah menyampaikan status laporan kepada keseluruhan pelapor sebagai tanggungjawab yang harus kami jalankan," kuncinya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah.
Forum strategis pembangunan nasional (Fores)
Bawaslu Sulbar
Yanti Rezki Amaliah
Bawaslu Majene
Bacaleg PDIP Mamuju Tengah
Bacaleg Lolos Anggota Bawaslu
Sidang KEPP DKPP, Terungkap Pentingnya Yanti Rezki Amaliah Jadi Bacaleg PDIP Mamuju Tengah |
![]() |
---|
Ketua PDIP Mamuju Tengah Akui Anggota Bawaslu Majene Yanti Rizki Amaliah Sempat Masuk Silon, Tapi? |
![]() |
---|
FORES Sulbar Akan Lanjutkan Laporan ke DKPP Terkait Anggota Bawaslu Majene Terdaftar Bacaleg PDIP |
![]() |
---|
Bawaslu Sulbar Putuskan Pimpinan Bawaslu Majene Diduga Bacaleg PDIP Bukan Pelanggaran Etik |
![]() |
---|
FORES Tegaskan Komitmen Kawal Laporan Dugaan Anggota Bawaslu Majene Terdaftar Bacaleg PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.