Bacaleg Lolos Anggota Bawaslu

Dua Lembaga Pemantau Pemilu Serahkan Bukti Yanti Rezki Amaliah Bacaleg, Timsel Dianggap Tidak Netral

Dua lembaga tersebut membawa dokumen berupa bukti temuan model B-1 daftar bakal calon DPRD Mamuju Tengah (Mateng) ada nama Yanti di dalamnya

Penulis: Adriansyah | Editor: Ilham Mulyawan
ist
Anggota Bawaslu Majene Yanti Rezki Amaliah yang diduga bacaleg PDIP Mamuju tengah 

 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Forum strategis pembangunan sosial (Fores)Koordinator Wilayah Sulbar dan LSM Merdeka Manakarra, melaporkan anggota Bawaslu terpilih Kabupaten Majene, Yanti Rezki Amaliah ke Bawaslu Sulbar, Jumat (25/8/2023).

Yanti Rezki Amaliah diduga kuat terdaftar sebagai Bacaleg PDIP Mamuju Tengah.

Dua lembaga tersebut membawa dokumen berupa bukti temuan model B-1 daftar bakal calon DPRD Mamuju Tengah (Mateng) yang di dalam terdapat nama dan foto Yanti Rezki Amaliah sebagai Bacaleg PDIP Dapil Mamuju Tengah II.

Mereka mengatakan Yanti Rizki Amaliah terdaftar sebagai bacaleg saat mendaftar Bawaslu.

Baca juga: Dugaan Anggota Bawaslu Majene Yanti Rizki Amaliah Bacaleg PDIP Mateng Makin Kuat, Ini Buktinya!

Baca juga: Anggota Bawaslu Majene Diduga Terdaftar Bacaleg, Ketua Bawaslu Sulbar: Tanya ke yang Bersangkutan

Karena sesuai bukti model B-1 yang ditemukan, Yanti Rizki Amaliah diajukan menjadi Bacaleg PDIP Mamuju Tengah pada 11 Mei 2023.

Sementara proses seleksi Bawaslu Kabupaten se Sulbar baru dimulai pada 29 Mei 2023.

Bukti lain adalah model B perubahan bakal calon nama Yanti dikeluarkan atau diganti dengan nama lain oleg Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PDIP Mamuju Tengah.

Penyerahan bukti Yanti Rezki Amaliah terdaftar Bacaleg di Mateng
Penyerahan bukti Yanti Rezki Amaliah terdaftar Bacaleg di Mateng, kini jabat anggota bawaslu majene

"Kami Fores wilayah Sulbar melaporkan adanya dugaan pelanggaran mal administrasi, dan meminta Bawaslu Sulbar untuk melakukan penelusuran," ujar Sekretaris Wilayah Fores Sulbar, Radit di kantor Bawaslu Sulbar Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, kemarin sore.

Pihaknya mengaku tetap menekankan asas pra duga tak bersalah.

Namun sisi lain tetap menjaga asas keadilan pada proses tahapan yang dilakukan Timsel Bawaslu Sulbar di enam kabupaten.

"Aduan kami ini, juga membuat Bawaslu untuk bekerja dan menindaklanjuti apa hasil temuan yang kami sampaikan," sebutnya.

Sementara itu, Ketua LSM Merdeka Manakarra, Andika, mengaku aduan tersebut bersifat mal administrasi model B1.

Dirinya menegaskan, aduannya itu mesti ditindaklanjuti secara tegas penyelenggara pemilu.

"Kami menginginkan demokrasi agar tidak tercederai oleh oknum tidak bertanggungjawab ," tegasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved