Bacaleg Lolos Anggota Bawaslu

Ketua PDIP Mamuju Tengah Akui Anggota Bawaslu Majene Yanti Rizki Amaliah Sempat Masuk Silon, Tapi?

Perkara diadukan Furqan Jurdi selaku pengadu satu, dan Rimbo Bugis selaku pengadu dua, dan teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
sidang DKPP terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia sudah melangsungkan sidang pemeriksaan etik dugaan pelanggaran (KEPP) pekara nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023, Jumat 20 Oktober 2023.

Perkara diadukan Furqan Jurdi selaku pengadu satu, dan Rimbo Bugis selaku pengadu dua, dan teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia.

Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Yanti Rizki Amaliah salah satu yang hadir sebagai pihak terkait.

Yanti Rizki Amaliah dalam perkara tersebut diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena namanya terdaftar sebagai Bacaleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Mamuju Tengah.

Adik dari Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrul Muhayyang itu, diduga terdaftar sebagai Bacaleg PDIP Dapil Mamuju Tengah II berdasar surat MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL yang diusulkan PDIP ke KPU Mamuju Tengah.

Kemudian MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL ditanda tangan Ketua PDIP Mamuju Tengah, I Komang Budi Arcana tanggal 11 Mei 2023 dan dibubuhi stempel basah partai berlambang banteng moncong putih.

Dalam sidang etik tersebut, Yanti Rizki Amaliah, menyampaikan naskah pembelaan sebagai pihak terkait atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.

Yanti Rizki Amalaih menolak atau membantah dalil pengadu yang mengatakan dirinya tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu berdasarkan pasal 117 ayat 1 huruf i UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Bahwa syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai calon.

Yanti mengakui, benar namanya terdaftar sebagai bacaleg PDIP Dapil Mamuju Tengah II, namun kata dia, hal tersebut tanpa sepengetahuan dirinya dan tidak pernah memasukan berkas dan menanda tangani berkas syarat pencalonan.

Selain itu, Yanti menyampaikan surat pernyataan sikap DPC PDIP Mamuju Tengah yang menerangkan dirinya bukan anggota, bukan kader, dan bukan pengurus DPC PDIP Mamuju Tengah.

Dalam sidang itu, Yanti juga mengatakan tidak pernah mengajukan keberatan karena tidak mengetahui namanya dimasukan dalam daftar bacaleg PDIP.

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Mamuju Tengah I Komang Budi Arcana turut hadir memberikan keterangan dalam sidang etik pemeriksaan dugaan pelanggaran oleh DKPP RI.

Komang Budi mengatakan, nama Yanti Rizki Amaliah sempat masuk dalam silon atau sistem informasi pencalonan, namun dia mengakui hal itu tanpa sepengetahuan Yanti Rizki Amaliah.

Ia mengakui, hal itu terjadi akibat sulitnya partainya memenuhi kuota caleg perempuan, sementara perintah DPP partai pengusulan bacaleg harus 100 persen.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved