Preman Tikam Wisatawan

Preman Ini Tikam Wisatawan Sedang Pacaran: “Saya Tidak Senang Lihat”

Pelaku serang korban saat tengah duduk bersama pacarnya menikmati suasana malam di lokasi wisata tersebut.

Editor: Nurhadi Hasbi
(KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)
Seorang pria bernama Aldo Aprian (23), warga Jambi Seberang, Kota Jambi, ditangkap polisi, Jumat (21/3/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM – Seorang pria bernama Aldo Aprian (23), warga Jambi Seberang, Kota Jambi, ditangkap polisi, Jumat (21/3/2025).

Aldo menikam seorang wisatawan sedang berpacaran di kawasan Jembatan Pedestrian Gentala Arasy.

Korban, bernama Reyhan.

Reyhan, mengalami luka tusuk di punggung dan memar di ibu jari. 

Baca juga: Perkara Kerah Baju Ditarik, Aldi Ardi Tikam Amran Hingga Tewas di Polman

Pelaku serang korban saat tengah duduk bersama pacarnya menikmati suasana malam di lokasi wisata tersebut.

Kapolsek Pasar Kota Jambi, AKP Marwi, mengatakan pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Aldo mengaku menyerang karena merasa tidak senang melihat pasangan yang berpacaran.

“Pengakuan pelaku, dia kesal lihat orang pacaran di Gentala Arasy,” ujar Marwi dalam konferensi pers di Mapolsek Pasar, Jumat (9/5/2025).

Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan motif lain.

Menurut Marwi, pelaku disebut kerap memeras wisatawan, khususnya pasangan muda-mudi.

“Korban tidak diperas, tapi ada dugaan pelaku sering melakukan pemerasan. Ini masih kami dalami,” tambahnya.

Kanit Reskrim Polsek Pasar, Ipda Kgs M. Ali, menyebut pelaku sering mengincar pasangan yang sedang duduk di sekitar jembatan.

Ia mengancam mereka dan meminta uang antara Rp50 ribu hingga Rp75 ribu.

“Modusnya melarang pasangan pacaran, lalu memeras. Tapi sejauh ini belum ada laporan resmi soal pemerasan itu,” kata Ali.

Kepada awak media, Aldo mengaku tindakannya dipicu rasa tidak suka melihat orang berpacaran.

Ia juga mengaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga.

“Saya enggak senang aja lihat orang pacaran. Sajam itu buat jaga-jaga, karena banyak gangster,” ujar Aldo.

Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved