Penganiayaan di Polman
Perkara Kerah Baju Ditarik, Aldi Ardi Tikam Amran Hingga Tewas di Polman
Kasi Humas Polres Polman, IPTU Muhapris, menjelaskan keributan maut ini memiliki rantai kejadian yang jelas.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/mran-di-Ke.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) resmi menetapkan Aldi Ardi (26) sebagai tersangka utama dalam kasus penikaman yang menewaskan pria bernama Amran (32) di Kecamatan Wonomulyo.
Insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu malam (27/9/2025).
Bermula dari masalah antarpelajar, kemudian meluas menjadi bentrok antarkelompok pemuda di lokasi permainan Playstation.
Baca juga: Dikenal Indonesia Mini, Kapolres Mateng Ajak Amalkan Nilai Pancasila di Bumi Lalla Tassisara
Baca juga: Haru, Baharuddin Lepas Jabatan Kadis Kominfo Pasangkayu, Zulfikar Siap Lanjutkan Estafet
Tersangka Aldi Ardi kini telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Polman, IPTU Muhapris, menjelaskan keributan maut ini memiliki rantai kejadian yang jelas.
Konflik dipicu oleh seorang pelajar bernama Akbar menarik kerah baju adik Asrul, Arham.
Asrul bersama Aldi Ardi kemudian mendatangi SMA Negeri 1 Wonomulyo untuk menegur Akbar. Teguran ini tidak diterima dengan baik oleh kakak Akbar, Rahman.
Malam harinya, sekitar pukul 21.30 Wita, Rahman bersama sejumlah rekannya mendatangi Asrul di tempat permainan Playstation di Jalan Kesadaran, Wonomulyo.
Terjadi adu mulut yang berujung pemukulan terhadap Asrul dan keributan besar.
Di tengah kericuhan, korban Amran datang setelah dipanggil.
"Situasi semakin memanas, hingga akhirnya Aldi Ardi menikam Amran menggunakan sebilah badik," kata Muhapris .
Amran meninggal dunia di lokasi akibat luka tusukan tersebut.
Selain menewaskan Amran, insiden yang melibatkan kelompok pemuda dari Padi Unggul dan Buttu Dakka ini juga menimbulkan beberapa korban lain.
Berdasarkan laporan kepolisian, tercatat total lima korban luka, termasuk Muh. Irfan yang juga dilukai oleh tersangka.
IPTU Muhapris menambahkan, Aldi Ardi ditetapkan sebagai tersangka utama atas tewasnya Amran dan melukai Muh. Irfan.
Sementara itu, untuk laporan kasus penganiayaan terhadap Rahman dan Ikhsan, serta kasus perusakan tempat PS milik Zul Muhaemin, saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.(*)