PNS di Way Kanan Ditangkap Kejati Sumsel, Nekat Nyamar Jadi Jaksa, Modus Nego Kasus Korupsi

Bobby nekat melakukan perjalanan sekitar 180 kilometer atau 5 jam perjalanan untuk datang ke Kejati Sumsel. 

Editor: Abd Rahman
Istimewa
JAKSA GADUNGAN- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) di Palembang digegerkan oleh aksi seorang jaksa gadungan yang berani berkeliaran di lingkungan kantor. 

TRIBUN-SULBAR.COM –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) di Palembang digegerkan oleh aksi seorang jaksa gadungan yang berani berkeliaran di lingkungan kantor.

Pria yang mengenakan seragam kejaksaan lengkap itu akhirnya ditangkap setelah dicurigai petugas keamanan. 

Identitas pelaku pun terungkap, dia adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Lampung.

Baca juga: BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Sulbar Hari Ini

Baca juga: SPBU Bulu Cindolo Pasangkayu Belum Terima Suplai Solar Pasca Kena Sanksi dari Pertamina

Video penangkapan jaksa gadungan ini mulai beredar luas sejak Senin (6/10/2025).

Pria tersebut diketahui bernama Bobby Asia (BA).

Ia sebenarnya adalah Staf Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Bobby nekat melakukan perjalanan sekitar 180 kilometer atau 5 jam perjalanan untuk datang ke Kejati Sumsel

Kedatangannya didampingi oleh seorang warga sipil berinisial ESB.

Di dalam Kejati Sumsel, Bobby beraksi dengan mengaku sebagai jaksa dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Tujuan utama Bobby menyamar adalah untuk memeras pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, dengan modus menawarkan bantuan penyelesaian kasus korupsi.

As Pidsus Kejati Sumsel, Adhryansyah, menerangkan bahwa Bobby dan ESB telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

"Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025," tutur Adhryansyah, dikutip dari TribunSumsel.com.

Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.

Bobby dan ESB dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Asisten Inteljen Kejati Sumsel, Totok Bambang Sapto, menyatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Bobby. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved