26 PNS Pajak Dipecat, Karena Terima 'Uang' Dirjen Bimo : Seratus Rupiah Saja di Fraud, Saya Pecat

Ia berkomitmen untuk memecat siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan, sekecil apa pun nilainya.

Editor: Abd Rahman
Istimewa
PEGAWAI PAJAK- Sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dipecat karena terbukti melanggar menyalahgunukan wewenang. 

TRIBUN-SULBAR.COM- Sebanyak 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dipecat karena terbukti melanggar menyalahgunukan wewenang.

Selain itu masih ada 13 pegawai lainya sedang diproses.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, pemecatan karyawan itu tidak lain karena mereka melanggar dan demi mengembalikan kepercayaan publik.

“Dengan sangat menyesal, kami telah memberhentikan 26 karyawan. Hari ini, ada tambahan 13 kasus yang sedang saya tangani,” ujar Bimo dalam acara peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10).

Baca juga: Kronologi Truk Kontainer Seruduk Apotek di Luyo Polman, Sopir Ngantuk

Baca juga: Cerita Warga Saksikan Aksi Nakal SPBU Bulu Cindolo Pasangkayu, Layani Mobil Tangki Rakitan

Bimo menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan tanpa pandang bulu.

Ia berkomitmen untuk memecat siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan, sekecil apa pun nilainya.

“Seratus rupiah saja jika ada fraud, saya akan pecat. Handphone saya terbuka untuk para whistleblower dari Bapak dan Ibu sekalian, dan saya jamin keamanannya,” tegasnya.

Menurut Bimo, langkah bersih-bersih ini merupakan bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan wajib pajak.

“Memasuki bulan keempat saya menjabat, saya ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, memperbaiki diri, dan membersihkan institusi ini,” katanya.

Ia menambahkan, kepercayaan publik adalah modal sosial paling penting dalam sistem perpajakan modern.

Tanpa kepercayaan, kepatuhan sukarela sulit tercapai. 

Tanpa kepatuhan sukarela, efektivitas negara dalam mengumpulkan penerimaan akan menurun.

Untuk itu, Bimo berharap langkah-langkah pembenahan internal dapat meyakinkan masyarakat bahwa hak dan kewajiban wajib pajak benar-benar dijamin, sebagaimana tertuang dalam Piagam Wajib Pajak yang baru saja diluncurkan.

Piagam tersebut merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, yang disarikan dari sepuluh undang-undang perpajakan serta Pasal 23A UUD 1945.

“Piagam ini mencerminkan nilai etika, keadilan, dan tanggung jawab bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka, setara, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Bimo.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved