Kemenkum Sulbar

Era Baru Transparansi Korporasi Dimulai, Kemenkum Luncurkan Aplikasi Berantas Kejahatan Keuangan

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan transparansi adalah fondasi utama dalam menciptakan ekosistem

Editor: Abd Rahman
Istimewa
FORUM NASIONAL- Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif sebagai langkah strategis dalam memperkuat transparansi korporasi dan memberantas kejahatan keuangan. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif sebagai langkah strategis dalam memperkuat transparansi korporasi dan memberantas kejahatan keuangan.

Forum yang bertujuan mewujudkan visi besar Asta Cita terkait reformasi hukum dan penciptaan iklim investasi sehat ini diselenggarakan di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (06/10/25).

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan transparansi adalah fondasi utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, adil, dan bersih.

Baca juga: Dana Transfer Terpangkas Rp180 Miliar, DAK Kesehatan Mamuju Tersisa Rp 9 Miliar, Pendidikan Nol

Baca juga: Pria Mabuk yang Lompat ke Sungai Kali Mamuju Masih Dicari Polisi

"Transparansi merupakan instrumen esensial dalam menarik investasi berkualitas dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," ujar Supratman.

Namun, ia mengakui upaya transparansi ini kerap menghadapi tantangan berupa informasi asimetris, di mana identitas pemilik manfaat korporasi (Beneficial Ownership/BO) yang sesungguhnya disamarkan di balik struktur legal yang kompleks.

Menkum menyebut, sistem pelaporan data pemilik manfaat yang bergantung pada self-declaration melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dinilai belum optimal.

Pasalnya, sistem ini tidak didukung instrumen verifikasi yang kuat, sehingga banyak celah dimanfaatkan untuk kejahatan keuangan seperti menyembunyikan hasil korupsi, pencucian uang, penghindaran pajak, hingga pendanaan terorisme.

"Guna mengatasi tantangan mendasar ini, kita tidak dapat lagi bekerja secara parsial dan sektoral," tegas Supratman.

Deklarasi Era Baru Verifikasi Kolaboratif Berbasis Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025

Momen Forum Nasional ini menjadi deklarasi dimulainya era baru. Berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah kini beralih dari paradigma self-declaration menuju verifikasi kolaboratif yang terintegrasi.

Dalam forum ini, diluncurkan tiga langkah besar yang menjadi tonggak perubahan tata kelola data pemilik manfaat:

Peluncuran Aplikasi Layanan Sistem Verifikasi Beneficial Ownership (BO): Aplikasi ini akan digunakan untuk memulai proses validasi data secara sistematis, guna memberikan kepastian awal bagi para pengguna. Diharapkan efisiensi dan akurasi verifikasi data akan meningkat signifikan.

Pengenalan Prototipe Beneficial Ownership (BO) Gateway: Dirancang sebagai sistem terintegrasi yang akan memfasilitasi pertukaran dan verifikasi data BO secara digital antar kementerian dan lembaga.

Sistem ini diproyeksikan menjadi jembatan data yang menghubungkan Ditjen AHU dengan instansi lain seperti Ditjen Pajak, PPATK, dan ATR/BPN, untuk mewujudkan verifikasi berlapis (multipronged approach) yang direkomendasikan oleh Financial Action Task Force (FATF).

"Dengan ketersediaan data BO yang akurat melalui BO Gateway, kita membekali aparat penegak hukum dengan instrumen yang presisi untuk melakukan follow the money hingga ke akar-akarnya," pungkas Menkum.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved