Kemenkum Sulbar

Dukung Asta Cita Ke-3, Kemenkum Sulbar Buka Akses Modal Usaha Tanpa Agunan

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum

Editor: Abd Rahman
Istimewa
SEKTOR EKONOMI- Kepala Divisi P3H Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, mewakili Kakanwil Sunu Tedy Maranto, hadir secara virtual dalam FGD Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Penjaminan dalam Mendorong Kewirausahaan dan Mengembangkan Industri Kreatif pada Selasa (30/9/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU – Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor ekonomi kreatif daerah. 

Hal ini dilakukan dengan menggalakkan mekanisme penjaminan sebagai solusi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Koperasi yang terkendala masalah agunan.

Kepala Divisi P3H Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, mewakili Kakanwil Sunu Tedy Maranto, hadir secara virtual dalam FGD Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Penjaminan dalam Mendorong Kewirausahaan dan Mengembangkan Industri Kreatif pada Selasa (30/9/2025). 

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum, Arfan Faiz Muhlizi, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Industri Kreatif adalah motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Sayangnya, banyak pelaku usaha yang layak namun kesulitan mengakses modal.

“Penjaminan itu sendiri adalah mekanisme pemberian jaminan atas pembiayaan. Ini untuk membantu UMKM dan Koperasi yang layak usaha tetapi kesulitan memperoleh pembiayaan karena keterbatasan agunan,” jelas Arfan Faiz Muhlizi.

Kemenkumham sendiri berkomitmen penuh mendukung Asta Cita Ke-3, yang salah satunya berfokus pada pengembangan koperasi dan industri kreatif. 

Dengan penjaminan dan peran aktif koperasi, diharapkan tercipta lapangan kerja yang luas dan merata.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Utama, Bambang Iriana Djajaatmadja, yang bertindak sebagai narasumber, menjelaskan bahwa peran strategis penjaminan adalah:

Membuka akses pembiayaan.

Mendorong pertumbuhan usaha dan penciptaan lapangan kerja.

Memperkuat ekosistem kewirausahaan serta industri kreatif.

Bambang juga memaparkan sejumlah temuan sementara dari analisis yang sedang berjalan. 
Temuan tersebut meliputi ketimpangan portofolio penjamin, perlunya harmonisasi regulasi penjamin dengan asuransi, serta pentingnya literasi dan pemerataan layanan penjaminan di daerah-daerah.

Temuan-temuan ini akan dianalisis dan dievaluasi lebih lanjut untuk memastikan regulasi penjaminan ini dapat berjalan efektif, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat citra bangsa.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved