Kemenkum Sulbar

Kanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Penyusunan Rapergub Juknis Padat Karya Infrastruktur

Menurut Fahriani, selaku Tim Perancang Peraturan UU yang juga mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar

Editor: Abd Rahman
Istimewa
PADAT KARYA- Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar ikuti Penyusunan Ranpergub tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulbar, Selasa (14/10/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar ikuti Penyusunan Ranpergub tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif  di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulbar, Selasa (14/10/2025).

Penyelenggaraan kegiatan itu dipimpin Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Sulbar yang dihadiri jajarannya dan sejumlah Tim Perancang Kementerian Hukum Kanwil Sulbar, Biro Hukum Prov. Sulbar, Inspektorat Provinsi Sulbar. 

Baca juga: Tournament Mini Soccer HUT TNI AL Ke-80, Pengayoman FC Kemenkum Sulbar Unggul 4-0

Baca juga: Kronologi Perbuatan Keji Kepsek PAUD di Polman, Cabuli 5 Muridnya Sejak 2022-2024

Menurut Fahriani, selaku Tim Perancang Peraturan UU yang juga mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mengatakan bahwa penyusunan Ranpergub tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif  diharapkan menjadi acuan pemerintah provinsi terkait pemberdayaan masyarakat di Sulbar. 

Penyusunan Pergub bertujuan menciptakan lapangan kerja/usaha bagi masyarakat, melalui pembangunan infrastruktur dan sarana ekonomi, sehingga diharapkan mampu menekan angka pengangguran sekaligus memberikan dampak positif dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat.

Selain aspek substansi, Tim Perancang juga memberikan saran bahwa materi muatan yang terdapat dalam Lampiran sebaiknya ditempatkan dalam batang tubuh Rapergub.

Sesuai informasi, pelaksanaan Rapat Penyusunan Ranpergub tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Padat Karya Infrastruktur dan Padat Karya Produktif akan dijadwalkan kembali sebelum masuk tahap pengharmonisasian pada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi barat.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved