Kemenkum Sulbar

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Jajaran Hadiri DSK, Bahas Penerapan Implementasi Peraturan Fidusia

Andry Indrady selaku Kepala BSK Hukum dalam kesempatan itu berharap kegiatan ini dapat menganalisis hukum fidusia

Editor: Ilham Mulyawan
Kemenkum Sulbar
Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama sejumlah jajaran menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo secara virtual. 

 TRIBUN-SULBAR.COM - Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama sejumlah jajaran menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo secara virtual. 

Andry Indrady selaku Kepala BSK Hukum dalam kesempatan itu berharap kegiatan ini dapat menganalisis apakah implementasi peraturan mengenai hukum fidusia ini telah berjalan sesuai dengan harapan.

"Sehingga melalui pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri Hukum dalam pengambilan kebijakan terkait dengan penerapan aturan fidusia" sambungnya. 

Baca juga: Bapperida Sulbar Diseminasi Data Kemiskinan Ekstrem dan Stunting Terpadu

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sulbar Ikuti Uji Publik RUU Tentang Tata Cara Pidana Mati 

Sementara itu, Muhammad Jaelani selaku Koordinator BSK Kanwil Kemenkum Gorontalo saat menjadi narasumber kegiatan menyarankan Kantor Wilayah menyusun program edukasi melalui seminar, workshop, dan lokakarya yang ditujukan kepada notaris, lembaga pembiayaan dan masyarakat serta memanfaatkan media sosial untuk penyebaran informasi. 

Selain itu, ia juga berharap agar penetapan sanksi tegas bagi debitur yang tidak mengurus penghapusan roya perlu dipertimbangkan untuk jangka panjang.

Tak jauh berbeda yang disampaikan oleh Wicaksono Rinaldy  selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DITJEN AHU) yang juga menjadi narasumber kegiatan itu mengatakan bahwa adanya jaminan fidusia ini berguna untuk setiap pengguna layanan dalam mendukung kemudahan mereka dalam berusaha di Indonesia. 

Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa penting untuk menghasilkan data jaminan fidusia yang valid, akurat dan berkepastian hukum demi tercapainya layanan yang berkualitas.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved