Kamis, 14 Mei 2026

Bacaleg Lolos Anggota Bawaslu

DKPP RI Segera Tentukan Nasib Pimpinan Bawaslu Majene Terdaftar Bacaleg PDIP Mamuju Tengah

Berdasarkan MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL yang diusulkan PDIP ke KPU Mamuju Tengah, Yanti Rizki Amaliah terdaftar sebagai Bacaleg Dapil Mateng 2

Tayang:
Penulis: Adriansyah | Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto DKPP RI Segera Tentukan Nasib Pimpinan Bawaslu Majene Terdaftar Bacaleg PDIP Mamuju Tengah
Tribunnews.com
Ketua Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera menggelar sidang kode etik pimpinan Bawaslu Majene, Yanti Rizki Amaliah.

Yanti Rizki Amaliah diadukan ke DKPP RI karena namanya terdaftar Bacaleg PDIP Mamuju Tengah.

Berdasarkan MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL yang diusulkan PDIP ke KPU Mamuju Tengah, Yanti Rizki Amaliah terdaftar sebagai Bacaleg Dapil Mamuju Tengah 2.

Baca juga: Dugaan Anggota Bawaslu Majene Yanti Rizki Amaliah Bacaleg PDIP Mateng Makin Kuat, Ini Buktinya!

MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL ditanda tangan Ketua PDIP Mamuju Tengah, I Komang Budi Arcana tanggal 11 Mei 2023 dan dibubuhi stempel basah partai berlambang banteng moncong putih.

Diketahui, Yanti Rizki Amaliah diadukan salah seorang warga Sulbar dan aduan tersebut telah diterima oleh DKPP RI.

DKPP RI sedang akan mendalami melalui dua proses.

"Semua pengaduan ke DKPP akan diproses," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, kepada Tribun-Sulbar.com melalui via WhatssApp, Rabu (6/9/2023).

"Mulai verifikasi administrasi, kemudian verifikasi material," lanjutnya.

Heddy menjelaskan, setelah dua syarat itu dilalui, DKPP kemudian akan menentukan sikap dan menjadwalkan sidang kode etik jika dianggap layak.

Bukti Yanti Rizki Amaliah, Anggota Bawaslu Majene jadi Bacaleg PDIP Mamuju Tengah
Bukti Yanti Rizki Amaliah, Anggota Bawaslu Majene jadi Bacaleg PDIP Mamuju Tengah (Kolase Tribun-Sulbar.com)

"Bila memenuhi syarat dijadwalkan sidang, dan semua alat bukti akan diverifikasi," singkatnya.

Heddy menegaskan, semua penyelenggara pemilu harus taat aturan.

Utamanya tidak boleh terlibat politik praktis apalagi menjadi seorang calon legislatif.

"Aturannya jelas, penyelenggara pemilu, tidak boleh menjadi anggota/pengurus partai politik," tegasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Adriansyah

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved