TAG
kasus narkoba
-
Kapolda Sulbar mengatakan, pemberhentian tidak hormat tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi Polri dalam memberikan sanksi hukuman
Senin, 20 Mei 2024
-
Dia menyatakan, siapapun yang mencoreng atau mengotori dan merusak nama baik Institusi Polri maka akan dipecat demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Senin, 20 Mei 2024
-
Daftar nomor DPO caleg terpilih DPRD Polman itu bernomor 124/II/2023/Ditresnarkoba.
Kamis, 25 April 2024
-
pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat sehingga pelaku berhasil ditangkap dan kini diamankan di Polresta Mamuju.
Jumat, 19 April 2024
-
Tersangka inisial PA (34) ditangkap sekitar pukul 17.00 WITA, pada hari Rabu (20/3/2024).
Rabu, 27 Maret 2024
-
Pengungkapan ini setelah 14 hari operasi Antik Marano 2024 personel Polres Pasangkayu khususnya Satgas Gakkum.
Jumat, 15 Maret 2024
-
Sebanyak delapan tersangka yang berhasil ditangkap di tiga wilayah di Sulawesi Barat (Sulbar), yakni Majene, Polman dan Pasangkayu.
Jumat, 15 Maret 2024
-
Selain sabu, uang sebesar Rp700.000,- diduga hasil penjualan barang haram tersebut turut ditemukan, serta 1 unit HP Vivo warna biru.
Senin, 26 Februari 2024
-
Sementara itu, dari hasil interogasi B mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AA yang juga merupakan warga asal Pinrang Sulawesi Selatan.
Selasa, 20 Februari 2024
-
Kasat Narkoba, IPTU Tangdilimban, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Mateng melakukan penyelidikan.
Senin, 19 Februari 2024
-
AKBP Muhammad menambahkan, saat diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti narktotik jenis sabu 3 sahset.
Rabu, 7 Februari 2024
-
Usai terungkapnya peredaran narkotika jenis sabu di Polman, melibatkan salah satu warga binaan atau narapidana.
Selasa, 6 Februari 2024
-
Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, HS ditangkap di Kecamatan Campalagian, Polman.
Senin, 5 Februari 2024
-
IPTU Gusti mengatakan, selama periode Januari 2024, Sat Resnarkoba telah berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dan menangkap lima pelaku.
Jumat, 2 Februari 2024
-
Ia disangkakan pasal 114 subsider 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Rabu, 31 Januari 2024
-
Dirnarkoba Polda Sulbar Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra, mengatakan, kedua pelaku inisial MP (27) dan HR (27).
Sabtu, 27 Januari 2024
-
Hasil interogasi petugas, pelaku membeli barang haram tersebut di Pinrang seharga Rp 2 juta rupiah.
Selasa, 23 Januari 2024
-
Dari hasil penjualan barang haram yang ia terima dari AL, IR selanjutnya membeli delapan buah pipet berisi narkotika jenis sabu.
Selasa, 16 Januari 2024
-
Kapolda mengakui peredaran narkoba di Sulbar cukup besar karena banyak pintu masuk, salah satunya melalui jalur laut.
Jumat, 29 Desember 2023
-
Kepala BNNK Polman, Syabri Syam mengatakan pelaku penyalahgunaan narkoba meningkat di tahun ini.
Sabtu, 23 Desember 2023
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved