Kasus Narkoba

Ditnarkoba Polda Sulbar Grebek Gembong Narkoba di Pinrang, Ringkus 5 Terduga Pelaku

Dari hasil penjualan barang haram yang ia terima dari AL, IR selanjutnya membeli delapan buah pipet berisi narkotika jenis sabu.

Editor: Nurhadi Hasbi
ist
Empat Pelaku narkoba ditangkap personel Polda Sulbar 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Direktorat Narkoba Polda Sulbar grebek gembong narkoba dengan sistem loket penjualan di Jalan Andi Johan, Kampung Duri, Kelurahan Tammassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Penggerebekan berdasarkan pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya yaitu laporan Polisi Nomor : LP/A/7/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar hari Kamis 11 Januari 2024 di Jalan H. Andi Depu, Kelurahan Lantora, Polman dengan terduga inisial A (27) dan MR (17).

Berawal dari pengakuan terduga A dan MR, keduanya mendapatkan barang haram narkotika jenis sabu dari AL (27) yang dititipkan untuk diserahkan kepada temannya di Desa Pulliwa, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polman.

Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pembuntutan dengan mendatangi rumah Al di Jalan Martadinata, Kelurahan Jaya, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dan berhasil mengamankan terduga.

Selanjutnya dari pengakuan Al, ia memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari IR (39) senilai Rp. 1.150.000,- (Satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).

IR sendiri diamankan langsung di rumah orang tuanya di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusudo, Kelurahan Jaya, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari hasil penjualan barang haram yang ia terima dari AL, IR selanjutnya membeli delapan buah pipet berisi narkotika jenis sabu.

Masing-masing dari delapan buah pipet berisi narkotika jenis sabu itu, ia beli di dua tempat berbeda yakni empat buah pipet berisi sabu di loket penjualan Jalan Andi Johan, Kampung Duri, Kelurahan Tammassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan.

Sedangkan empat buah pipet berisi sabu lainnya di beli dari loket penjualan di Jalan Bulu Tirasa, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

Sementara dari upaya penggerebekan di loket penjualan narkotika jenis sabu di Jalan Andi Johan, Kampung Duri, petugas berhasil mengamankan AN (39) yang berperan sebagai penjual dengan barang bukti hasil penjualan sabu dengan nilai Rp. 2.400.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Sayangnya dua rekan AN yang saat itu bersama-sama memasarkan barang haramnya berhasil melarikan diri.

Untuk penggerebekan di loket kedua di Jalan Bulu Tirasa, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang sendiri petugas kecolongan karena kedatangannya melakukan penangkapan disadari para terduga pengguna dan pengedar sehingga tidak ada satupun yang bisa diamankan.

Para terduga saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulbar guna penyelidikan lebih lanjut dengan penyitaan barang bukti berupa satu buah sachet plastik bening berisi sabu, satu buah korek api gas warna putih, satu unit Motor merek Honda CB15A1RRF.

Barang bukti lainnya berupa satu unit HP Android merk OPPO warna biru navy, satu unit HP Android merk Samsung warna rose gold dan uang tunai Rp. 2.400.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Direktur Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra melalui Kabid Humas Kombes Slamet Wahyudi menegaskan akan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan obat-obat terlarang.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved