Pemecatan Anggota Polri

Terlibat Kasus Narkoba dan Calo Casis Bintara, 12 Personel Polri Jajaran Polda Sulbar Dipecat

Dia menyatakan, siapapun yang mencoreng atau mengotori dan merusak nama baik Institusi Polri maka akan dipecat demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polda Sulbar
Anggota polisi yang membawa foto personel yang dipecat karena kasus narkoba di lapangan Tribrata Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (20/5/2024) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Sebanyak 12 personel polisi di jajaran Polda Sulawesi Barat (Sulbar) resmi dipecat dari institusi kepolisian

Mereka yang dipecat dari anggota Polda Sulbar yakni, Brigadir Polisi Zabdeus Dataun (kasus narkoba), Brigadir Polisi Muh Fiqri Maulana Ibrahim (Kasus Narkoba), Brikpol Septianto Baraka (Kasus Narkoba).

Kemudian, Brigpol Muh Anugrah (kasus penipuan dan penggelapan) dan Aipda Supratman (kasus penipuan dan penggelapan).

Baca juga: Belasan Anggota Polisi Polda Sulbar Akan Dipecat, Ada Karena Kasus Narkoba

Baca juga: BREAKING NEWS: 12 Anggota Polisi Polda Sulbar Akan Dipecat, Ini Kasusnya

Sementara 7 anggota polisi lainya yang terlibat kasus narkoba adalah, Brigpol Haeruddin Halik (Polres Pasangkayu), Brigpol Rajamuddin (Polres Mamasa), Bripda Ahmad Sofyan (Polresta Mamuju), Brigpol Syarifuddin (Polres Mamasa), Bripka Riko (Polres Pasangkayu), Bripka Yulius Garanta (Polres Pasangkayu) dan Brigpol Awaluddin (Polres Pasangkayu).

Pemecatan 12 anggota Polri tersebut berlangsung dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Lapangan Tribrata Polda Sulbar di Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Senin (20/5/2024).

Namun, dari 12 anggota yang tersandung kasus itu tidak hadir dalam upacara PTDH, akan tetapi sebagai gantinya sejumlah anggota membawa foto 12 orang yang dipecat.

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar mengatakan, pemberhentian tidak hormat tersebut merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang telah mencoreng nama institusi.

"Terhadap 12 personel di lingkungan Polda Sulbar itu karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan,"kata jendral bintang dua itu kepada wartawan.

Dia menyatakan, siapapun yang mencoreng atau mengotori dan merusak nama baik Institusi Polri maka akan dipecat demi menjaga kepercayaan masyarakat.

"Menjadi anggota Polri itu merupakan suatu kehormatan yang harus dijaga dengan baik, yang tidak bisa menjaga amanah ini mohon maaf jika kami pecat,"tegas Kapolda.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved