Opini
Dosen Swasta Masih Jadi Kelas Dua dalam Pendidikan Tinggi Indonesia?
Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025 mempertegas kesenjangan tersebut.
1.Desain insentif berbasis capaian tridarma (bukan administratif)
2.Akses hibah riset inklusif bagi PTS dan dosen independen, dan
3.Skema jaminan sosial profesi dosen nasional, tanpa membedakan sumber gaji.
Membangun Kesetaraan, Bukan Hierarki
Sebagai peneliti independen dan ASN peneliti daerah, kami melihat bahwa keadilan profesi dosen adalah fondasi bagi mutu pendidikan nasional.
Negara tidak boleh memandang dosen swasta sebagai entitas sekunder dalam sistem pendidikan tinggi.
“Keadilan akademik harus dimulai dari pengakuan yang sama terhadap semua pendidik bangsa,” tutup Ruben, “Karena di tangan mereka, generasi masa depan Indonesia sedang ditempa, bukan berdasarkan status kelembagaan, tapi integritas dan pengabdian.”
Kini saatnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi meninjau ulang rancangan kebijakan seperti Permen No. 23 Tahun 2025 agar visi pendidikan tinggi yang adil, inklusif, dan bermartabat tidak berhenti sebagai jargon, tetapi diwujudkan sebagai sistem yang berpihak pada seluruh dosen Indonesia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ruben-Cornelius-Siagian-Peneliti-CITA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.