Opini

Dari Umar bin Abdul Aziz ke Purbaya: Meneladani Keuangan Negara yang Berkeadilan

Umar bin Abdul Aziz dikenal sebagai khalifah yang berhasil memakmurkan rakyatnya hanya dalam waktu kurang dari tiga tahun masa pemerintahan.

Editor: Nurhadi Hasbi
DOK MUH YUSRANG
MUH. Yusrang, S.H Penyuluh Agama Islam – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju Tengah 

Ringkasan Berita:
  • Umar bin Abdul Aziz dan Purbaya Yudhi Sadewa sama-sama menempatkan keuangan negara sebagai amanah moral, bukan sekadar urusan angka dan defisit.
  • Umar menata keuangan dengan keadilan syar’i dan integritas, sedangkan Purbaya mendorong kebijakan fiskal inklusif, transparan, dan berpihak pada rakyat.
  • Keduanya mengajarkan bahwa kesejahteraan lahir dari pengelolaan keuangan yang jujur, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan publik.

 

Oleh: Muh Yusrang

KETIKA berbicara tentang pengelolaan keuangan negara, kita sering terjebak dalam angka-angka defisit, rasio utang, dan target pertumbuhan ekonomi.

Namun, di balik semua itu, ada dimensi yang jauh lebih mendalam: keadilan dan kemaslahatan publik.

Dua sosok dari dua zaman berbeda—Umar bin Abdul Aziz, khalifah Dinasti Umayyah pada abad ke-8, dan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Indonesia yang baru dilantik tahun 2025.

Keduanya memberikan pelajaran penting bahwa mengelola uang negara bukan semata soal neraca dan kebijakan fiskal, tetapi soal amanah dan keberpihakan pada rakyat.

Baca juga: Feodalisme Kultural di Dunia Pesantren

Umar bin Abdul Aziz dikenal sebagai khalifah yang berhasil memakmurkan rakyatnya hanya dalam waktu kurang dari tiga tahun masa pemerintahan.

Sementara Purbaya Yudhi Sadewa, ekonom yang dikenal berintegritas dan lugas, kini memikul tanggung jawab besar untuk menjaga arah kebijakan fiskal negara di tengah ketidakpastian global dan tantangan domestik.

Menariknya, meskipun dipisahkan jarak lebih dari 1.300 tahun, keduanya memiliki benang merah: mengelola keuangan negara dengan prinsip moral, keadilan, dan kemaslahatan sosial.

Konsep Model Pengelolaan Keuangan Umar bin Abdul Aziz

Sejarawan besar Al-Tabari dalam Tarikh al-Rusul wa al-Muluk mencatat bahwa saat Umar bin Abdul Aziz diangkat menjadi khalifah pada tahun 717 M, kondisi negara dalam krisis moral dan fiskal.

Harta negara banyak disalahgunakan oleh pejabat dan keluarga istana. Pajak diberlakukan secara tidak adil, dan rakyat jelata hidup dalam kesengsaraan.

Namun hanya dalam waktu dua tahun lebih, keadaan itu berubah total.

Menurut Al-Tabari, Umar “mengembalikan harta rakyat yang dirampas dan menata baitul mal berdasarkan prinsip keadilan syar’i,” sehingga keuangan negara kembali kuat dan rakyat mencapai kesejahteraan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Ibn Katsir dalam Al-Bidayah wa al-Nihayah menggambarkan reformasi ekonomi Umar dengan penuh kekaguman. Ia menulis, “Tidak ada pemimpin setelah Khulafaur Rasyidin yang menyamai keadilan dan kesalehan Umar bin Abdul Aziz.”

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved