Opini

Akreditasi "Dewa" di Gerbang Pa PK TNI: Sebuah Miskoordinasi Regulasi?

Mengandalkan instrumen akreditasi sebagai passing grade berarti menutup mata terhadap kenyataan lapangan. 

Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
Benny (Ketua Asosiasi Planters Muda Indonesia Sumatera Selatan) 

Oleh : Benny
(Ketua Asosiasi Planters Muda Indonesia Sumatera Selatan)

Rekrutmen Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia (Pa PK TNI) yang akan ditutup pendaftarannya pada 25 Oktober 2025 merupakan langkah yang sangat progresif.

Pembukaan kesempatan karier di level perwira, khususnya bagi lulusan bidang pangan, menunjukkan keseriusan negara dalam menarik figur pemimpin berpendidikan tinggi untuk memastikan masa depan pangan yang baik dan berkelanjutan.

Lulusan dengan 144 SKS atau lebih diyakini memiliki keterampilan manajerial yang mumpuni.

Namun, semangat baik ini terancam dibatasi oleh satu instrumen administrasi: persyaratan akreditasi minimal "B" / "Baik Sekali."

Dalam praktiknya, kebijakan ini dipandang sebagai jurang pembatas dan berpotensi menciptakan kesenjangan regulasi yang tidak adil bagi calon-calon potensial terbaik bangsa.

Data Akreditasi Perguruan Tinggi (Sumber : https://www.banpt.or.id/data-akreditasi/distribusi-peringkat-akreditasi/)

Akreditasi: Menghalangi Potensi Terbaik Bangsa

Mengandalkan instrumen akreditasi sebagai passing grade berarti menutup mata terhadap kenyataan lapangan. 

Jika hanya berpegangan pada administrasi perguruan tinggi, tidak terhitung berapa banyak potensi putra-putri terbaik yang harus tereliminasi sebelum berjuang.

Penting untuk mendalami latar belakang calon pendaftar yang berasal dari kampus dengan akreditasi kurang memadai.

Faktor-faktor seperti keterbatasan geografis (hanya ada satu kampus yang bisa diakses), atau keterbatasan finansial yang menghalangi mereka mengakses kampus favorit (PTN) maupun beasiswa "pra-sejahtera" di PTS, adalah realitas yang tidak dapat diabaikan.

Mereka yang telah berjuang menempuh pendidikan tinggi sudah seyogianya diberikan kesempatan yang sama oleh bangsa ini.

Negara tidak boleh meninggalkan mereka. Oleh karena itu, persoalan akreditasi ini mendesak untuk didudukkan bersama agar isu "Angka Partisipasi Kasar" diimbangi dengan keadilan kesempatan bagi anak bangsa.

Miskoordinasi Regulasi dan Seruan Keadilan Informasi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Wajah Baru Pendidikan Indonesia

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved