Opini
Dosen Swasta Masih Jadi Kelas Dua dalam Pendidikan Tinggi Indonesia?
Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2025 mempertegas kesenjangan tersebut.
“Kami dosen swasta bekerja dengan beban yang sama, tapi penghargaan yang kami terima jauh lebih rendah,” ujar salah satu dosen yang diwawancarai.
Dosen di beberapa kampus swasta juga mengaku mengajar di dua kampus berbeda agar penghasilan cukup.
Kondisi ini menyebabkan berkurangnya fokus pada penelitian dan pengabdian masyarakat.
Di beberapa PTS kecil di Riau, dosen bahkan menanggung biaya publikasi dan seminar dari dana pribadi.
Ketika kebijakan hibah penelitian dari Kemendikbud-Dikti hanya menyasar PTN dan PTNBH, kesempatan dosen PTS untuk berkembang menjadi sangat terbatas.
Kesenjangan Kelembagaan dan Dampaknya
Kesenjangan kesejahteraan dosen bukan sekadar masalah gaji, tetapi mencerminkan ketimpangan struktural yang memperlemah daya saing nasional.
Penelitian oleh Muttaqin, T. (2018) yang diterbikan oleh jurnal Jurnal Perencanaan Pembangunan, yang berjudul “Determinants of unequal access to and quality of education in Indonesia” telah menegaskan bahwa kualitas pendidikan tinggi Indonesia masih rendah karena “inequality in institutional resources and human capital investment.”
Dosen di PTN memiliki akses ke dana penelitian LPDP, hibah Kemdikbud, hingga insentif publikasi internasional.
Sebaliknya, dosen swasta hanya mengandalkan bantuan terbatas dari yayasan, tanpa jaminan keberlanjutan karier.
“Kondisi ini menciptakan segregasi intelektual, bahwa ASN menjadi ‘kelas birokrat akademik’, sementara dosen swasta menjadi ‘kelas pekerja akademik’,” ujar Ruben menegaskan. “Padahal keduanya sama-sama membangun masa depan ilmu pengetahuan Indonesia.”
Menuju Sistem yang Adil dan Inklusif
Menurut Kevin, solusi jangka panjang tidak hanya sebatas perluasan tunjangan kinerja, tetapi restrukturisasi total sistem pendanaan pendidikan tinggi.
“Kita memerlukan National Academic Equality Fund, yaitu semacam dana afirmasi nasional bagi dosen swasta yang berprestasi, berbasis kinerja tridarma, bukan status ASN,” ujar Kevin.
Selain itu juga pemerintah perlu meninjau ulang antara lain;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ruben-Cornelius-Siagian-Peneliti-CITA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.