Opini

Data Warga Dikuasai Asing Bukti Negara Langgar Konstitusional? 

perlindungan data pribadi tidak lagi cukup dipandang sebagai persoalan privasi individu semata menjadi persoalan kedaulatan negara

Editor: Ilham Mulyawan
dok Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H.
Guru Besar UNS Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H. 

 

Tanggung Jawab Lembaga Negara

 

Menurut hemat saya perlindungan data pribadi bukan semata urusan sektoral, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif lembaga-lembaga negara yang masing-masing memegang fungsi konstitusionalnya. 

 

Presiden dan jajaran pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif bertanggung jawab merumuskan dan melaksanakan kebijakan nasional di bidang perlindungan data dan keamanan digital. 

 

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang peran yang sangat vital dalam fungsi legislasi dan pengawasan. DPR tidak hanya bertanggung jawab dalam membentuk undang-undang seperti UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tetapi juga wajib memastikan pelaksanaannya berjalan secara efektif. 

 

Mahkamah Konstitusi (MK) juga memiliki peran sebagai benteng terakhir perlindungan hak konstitusional warga, termasuk dalam aspek hak atas privasi dan rasa aman. 

 

MK diharapkan mampu menafsirkan hak-hak konstitusional dalam konteks baru yang mencakup dimensi kedaulatan digital dan keamanan informasi pribadi.

 

Keseluruhan tanggung jawab lembaga negara ini harus berjalan dalam satu orkestrasi kebijakan yang berharmoni selaras. 

 

Tanpa koordinasi dan kemauan politik yang kuat, perlindungan data pribadi hanya akan menjadi slogan tanpa makna, dan negara berpotensi memiliki risiko kehilangan kedaulatannya di ruang digital. 

 

Dalam perspektif hukum tata negara, pengabaian terhadap perlindungan data pribadi sama artinya dengan kegagalan negara menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia di dunia nyata maupun maya.

 

Menuju Sovereign Digital State

 

Menurut saya Gagasan tentang Sovereign Digital State atau negara yang berdaulat secara digital harus menjadi prioritas dan menjadi suatu keniscayaan di tengah derasnya arus globalisasi data dan dominasi platform teknologi transnasional. 

 

Dalam kerangka hukum tata negara, kedaulatan negara tidak lagi cukup dipahami sebagai kekuasaan atas batas-batas fisik, tetapi juga mencakup otoritas penuh negara atas ruang digital yang menjadi bagian integral dari kehidupan warganya. Negara dituntut hadir bukan hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pelindung utama data warga, demi menjamin kepastian hukum, keamanan nasional, dan martabat konstitusional.

 

Dari sisi internasional, Indonesia juga perlu aktif membangun diplomasi digital yang berbasis prinsip resiprositas (reciprocity) dan kesetaraan kedaulatan. 

 

Dalam berbagai forum global seperti ASEAN Digital Masterplan, G20 Digital Economy Working Group, dan UN Internet Governance Forum (IGF), Indonesia harus memperjuangkan tata kelola data lintas batas yang adil dan menghormati yurisdiksi nasional. 

 

Sebab dalam dunia yang semakin terdigitalisasi, kekuasaan tidak lagi hanya dipertarungkan lewat senjata atau ekonomi, melainkan juga lewat siapa yang mengontrol aliran data dan algoritma.

 

Menuju Sovereign Digital State bukanlah pilihan idealistis semata, melainkan kebutuhan historis dalam menjaga keberlangsungan kedaulatan bangsa di zaman yang terus berubah. Sebab data adalah kekuasaan, dan kekuasaan tanpa kontrol negara adalah ancaman konstitusional.

 

Perlindungan data pribadi bukan sekadar pemenuhan hak individu, melainkan manifestasi nyata dari kewajiban konstitusional negara untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. 

 

Ketika data warga negara tidak dilindungi dengan layak, maka negara telah gagal menjalankan amanat dasarnya. 

 

Dalam dunia yang kian terdigitalisasi, kedaulatan bukan lagi soal batas wilayah, melainkan soal siapa yang menguasai data. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Ziarah Intelektual

 

Hidangan Zen, Sajian Nabi

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved