Opini
Data Warga Dikuasai Asing Bukti Negara Langgar Konstitusional?
perlindungan data pribadi tidak lagi cukup dipandang sebagai persoalan privasi individu semata menjadi persoalan kedaulatan negara
Menurut teori hukum tata negara modern, kedaulatan tidak hanya berbicara pada aspek teritorial dan pemerintahan, tetapi juga mencakup kedaulatan digital, yakni bagaimana kapasitas negara untuk mengontrol, melindungi, dan mengatur data warganya yang beredar di ruang siber.
Kegagalan negara melindungi data pribadi warga dapat dikategorikan bentuk pelanggaran konstitusional.
Dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman terhadap hak milik dan kehidupan pribadi.
Dalam konteks digital, hak tersebut harus ditafsirkan sebagai perlindungan atas data pribadi sebagai bagian dari eksistensi dan identitas warga negara.
Dalam paradigma hukum tata negara, prinsip “negara hukum yang demokratis” (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) mengamanatkan adanya perlindungan aktif oleh negara terhadap hak-hak warga negara, termasuk dalam ruang digital.
Ini sejalan dengan konsep positive obligation of the state dalam hukum HAM, yakni negara tidak cukup hanya tidak melanggar, tetapi harus mengambil langkah konkret untuk melindungi.
Jadi dalam hal ini negara tidak boleh bersikap netral terhadap lalu lintas data pribadi warganya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.