Opini
Data Warga Dikuasai Asing Bukti Negara Langgar Konstitusional?
perlindungan data pribadi tidak lagi cukup dipandang sebagai persoalan privasi individu semata menjadi persoalan kedaulatan negara
Sunny Ummul Firdaus
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
TRIBUN-SULBAR.COM - Era digital, data pribadi telah menjadi komoditas yang paling bernilai.
Rekam jejak digital setiap warga—mulai dari identitas, kebiasaan konsumsi, lokasi, hingga preferensi politik—terkumpul dan dikelola dalam sistem elektronik yang sebagian besar terhubung dengan entitas global.
Dalam konteks ini, perlindungan data pribadi tidak lagi cukup dipandang sebagai persoalan privasi individu semata, melainkan telah menjelma menjadi persoalan kedaulatan negara.
Kebocoran data sering kita dengan dan konon kerap terjadi, mulai dari sektor e-commerce, fintech, hingga instansi pemerintah, menunjukkan lemahnya sistem perlindungan data di Indonesia.
Menurut laporan Surfshark, Indonesia menempati peringkat ke-13 secara global dalam hal jumlah kebocoran data, dengan total 156,8 juta data yang bocor sejak 2004 hingga 15 April 2024.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat bahwa sepanjang tahun 2023, terdapat 103 dugaan insiden kebocoran data di Indonesia, dengan mayoritas (69 persen) terjadi di sektor administrasi pemerintahan.
Namun lebih dari sekadar ancaman terhadap privasi warga, kebocoran ini mencerminkan lemahnya kontrol negara terhadap sistem informasi nasional yang strategis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.