Opini
Data Warga Dikuasai Asing Bukti Negara Langgar Konstitusional?
perlindungan data pribadi tidak lagi cukup dipandang sebagai persoalan privasi individu semata menjadi persoalan kedaulatan negara
Peran negara dalam perlindungan data pribadi dapat pula di tafsirkan dalam konteks bagaimana tanggung jawab konstitusional terhadap keamanan nasional.
Penguasaan data pribadi warga oleh pihak asing, terutama korporasi global berbasis di luar negeri, berpotensi membuka penyalahgunaan data untuk kepentingan intelijen, manipulasi opini publik, bahkan destabilitas politik.
Isu ini bukan sekadar teknis, tetapi menyentuh jantung dari kedaulatan konstitusional.
Dalam perspektif Montesquieu dan Hans Kelsen, kedaulatan negara adalah ekspresi dari supremasi hukum dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Menurut saya dalam konteks ini, kedaulatan digital dapat dimaknai sebagai fungsi regulatif dan protektif negara terhadap ruang siber dan segala entitas yang bergerak di dalamnya. Sama seperti negara memiliki polisi dan militer untuk menjaga kedaulatan fisik, sehingga negara juga wajib memiliki sistem keamanan data nasional yang tangguh dan berdiri di atas arsitektur hukum yang demokratis.
Untuk itu negara juga perlu menetapkan bahwa data warga negara adalah aset strategis nasional, sejajar dengan sumber daya alam.
Artinya, akses terhadap data harus tunduk pada pengaturan hukum nasional dan tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada pihak asing, meskipun atas nama efisiensi teknologi.
Jika tidak, negara berpotensi kehilangan kontrol atas elemen kunci dari kedaulatannya sendiri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.