Berita Pasangkayu

3 Warga Pasangkayu Beri Keterangan Dugaan Pelanggaran UU Perkebunan oleh PT Letawa ke Polda Sulbar

Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai poin yang dipermasalahkan dalam undang-undang tersebut.

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
Andika Firdaus/Tribun-Sulbar.com
PELANGGARAN UU - Yani Pepi saat diwawancarai di Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (8/5/2025). Tiga orang warga Kabupaten Pasangkayu hari ini mendatangi Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana atau pelanggaran Undang-Undang Perkebunan yang dilakukan oleh PT Letawa. 

Hasri menduga kuat aktivitas perkebunan PT Letawa telah melampaui batas izin yang dimiliki.

"Sehingga tentu kami mendorong kepada penyidik untuk mempercepat melakukan pemanggilan terhadap terlapor, PT Letawa," tegasnya.

Dengan adanya keterangan ini, diharapkan pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perkebunan yang disangkakan kepada PT Letawa.

Kami juga berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan terkait dugaan perambahan lahan di luar izin yang sah.(*)

Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved