Berita Pasangkayu
3 Warga Pasangkayu Beri Keterangan Dugaan Pelanggaran UU Perkebunan oleh PT Letawa ke Polda Sulbar
Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai poin yang dipermasalahkan dalam undang-undang tersebut.
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
Andika Firdaus/Tribun-Sulbar.com
PELANGGARAN UU - Yani Pepi saat diwawancarai di Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (8/5/2025). Tiga orang warga Kabupaten Pasangkayu hari ini mendatangi Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana atau pelanggaran Undang-Undang Perkebunan yang dilakukan oleh PT Letawa.
Hasri menduga kuat aktivitas perkebunan PT Letawa telah melampaui batas izin yang dimiliki.
"Sehingga tentu kami mendorong kepada penyidik untuk mempercepat melakukan pemanggilan terhadap terlapor, PT Letawa," tegasnya.
Dengan adanya keterangan ini, diharapkan pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perkebunan yang disangkakan kepada PT Letawa.
Kami juga berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan terkait dugaan perambahan lahan di luar izin yang sah.(*)
Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Pasangkayu
Diduga Dipicu Dendam Lama Kakak Beradik di Pasangkayu Habisi Nyawa Seorang Pria |
![]() |
---|
3 Rekanan Pembangunan Bak Air Bersih di Pasangkayu Didenda karena Proyek Molor |
![]() |
---|
VIRAL Air Kali di Pasangkayu Sulbar Berubah jadi Biru, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pohon Sawit Tua Tumbang Tutup Jalan di Tikke Pasangkayu, Yani Desak Perusahaan Segera Replanting |
![]() |
---|
Sapi Berkeliaran di Taman Anjungan Pasangkayu, Warga Keluhkan Ketidaknyamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.