Berita Pasangkayu
3 Warga Pasangkayu Beri Keterangan Dugaan Pelanggaran UU Perkebunan oleh PT Letawa ke Polda Sulbar
Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai poin yang dipermasalahkan dalam undang-undang tersebut.
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tiga orang warga Kabupaten Pasangkayu mendatangi Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana atau pelanggaran Undang-Undang Perkebunan yang dilakukan oleh PT Letawa.
Salah satu warga, Yani Pepi, menjelaskan, kedatangannya untuk menyampaikan kesaksian terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Undang-undang tersebut kemudian dianulir sebagian oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2015.
Baca juga: Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu Laporkan Dugaan Tindak Pidana PT Letawa ke Polda Sulbar
"Ya, kami memberikan kesaksian terkait adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 yang dianulir oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2015," ujar Yani Pepi kepada wartawan usai memberikan keterangan di Polda Sulbar, Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan lebih lanjut mengenai poin yang dipermasalahkan dalam undang-undang tersebut.
"Yang mana sebelumnya di Undang-Undang Perkebunan itu ada frasa yang mengatakan tidak dapat beraktivitas jika tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dan/atau izin usaha perkebunan," terangnya.
Yani Pepi juga mengungkapkan identitas dua saksi lain yang turut memberikan keterangan hari ini.
"Yang sekarang hari ini baru ada tiga orang diminta kesaksian, saya, terus Kepala Desa Jingeng Raya, Abdul Rahim, dan mantan CDO (Community Development Officer) Ovir Pahat, mantan orangnya Astra selama 36 tahun di sana," sebutnya.
Selaku pihak pelapor, Yani Pepi berharap agar dugaan pelanggaran oleh PT Letawa segera diselesaikan.
"Ya, jadi yang saya inginkan agar ini segera diselesaikan, terus pelanggaran-pelanggaran dari PT Letawa ini segera diselesaikan, termasuk pajak dan lain sebagainya," tegasnya.
Yani Pepi mengatakan, PT Letawa melakukan banyak pelanggaran.
"Seratus persen berada di luar HGU dan tidak memiliki izin yang sah. Yang di lokasi Avdeling Lima, Avdeling Maik, dan Carli itu tidak memiliki izin yang sah," tandasnya.
Sementara itu, Managing Partner HJ Bintang & Partners, Hasri, menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perambahan dan budi daya tanaman kelapa sawit yang dilakukan PT Letawa di luar izin yang sah.
Izin yang dimaksud yakni Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU).
"Keterangan berkaitan laporan terhadap PT Letawa, di mana kami adukan, dengan tindak pidana Undang-Undang Perkebunan. Yang pada dasarnya, kami menduga kuat PT Letawa yang merupakan anak perusahaan Astra Agro Lestari Tbk itu telah melakukan perambahan budi daya tanaman sawit di luar izin yang sah, izin usaha perkebunan, dan hak guna usaha di luar HGU," ujarnya.
Hasri menduga kuat aktivitas perkebunan PT Letawa telah melampaui batas izin yang dimiliki.
"Sehingga tentu kami mendorong kepada penyidik untuk mempercepat melakukan pemanggilan terhadap terlapor, PT Letawa," tegasnya.
Dengan adanya keterangan ini, diharapkan pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perkebunan yang disangkakan kepada PT Letawa.
Kami juga berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan terkait dugaan perambahan lahan di luar izin yang sah.(*)
Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus
Diduga Dipicu Dendam Lama Kakak Beradik di Pasangkayu Habisi Nyawa Seorang Pria |
![]() |
---|
3 Rekanan Pembangunan Bak Air Bersih di Pasangkayu Didenda karena Proyek Molor |
![]() |
---|
VIRAL Air Kali di Pasangkayu Sulbar Berubah jadi Biru, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pohon Sawit Tua Tumbang Tutup Jalan di Tikke Pasangkayu, Yani Desak Perusahaan Segera Replanting |
![]() |
---|
Sapi Berkeliaran di Taman Anjungan Pasangkayu, Warga Keluhkan Ketidaknyamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.