Kasus Ijazah Palsu

PN Mamuju Gelar Sidang Pembacaan Dakwaan Terhadap Seorang Anggota KPU Mateng Kasus Ijazah Palsu

Selain pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, sidang pemeriksaan saksi juga sedang dilakukan erkait lolosnya Haris Sinring sebagai calon cakada Mateng

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
Daily Mail via Kompas.com
ILUSTRASI SIDANG - Sidang perdana terhadap anggota KPU Mamuju Tengah (Mateng), Imran Tri Kerwiyadi didakwa meloloskan calon bupati tidak memenuhi syarat dalam Pilkada Mamuju Tengah. Sidang ini dilaksanakan di Mamuju pada Rabu (12/2/2025). Imran didakwa meloloskan calon bupati tidak memenuhi syarat dalam Pilkada Mamuju Tengah, Haris Sinring 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengadilan Negeri (PN) Mamuju melaksanakan sidang pembacaan dakwaan kasus Ijazah Palsu Haris Salim Sinring, eks Cabup Mateng pada Rabu (12/2/2025).

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Rabu (12/2/2025).

"Iya betul Bang dengan agenda pembacaan Dakwaan dan Pemeriksaan Saksi," jelasnya via WhatsApp.

Lebih lanjut Antonius mengatakan, yang dipanggil hari ini dari Bawaslu dan Komisioner KPU Mateng.

"Namun ada beberapa Saksi yang tidak bisa hadir dikarenakan sedang ada kegiatan di luar kota," bebernya.

Informasi tambahan, terdakwa kasus ijazah palsu di Kabupaten Mamuju Tengah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Komisioner KPU berinisial I yang terlibat dalam kasus ini akan mendengarkan sidang pembacaan dakwaan oleh Hakim PN Mamuju.

Selain pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, sidang pemeriksaan saksi juga sedang dilakukan.

Mereka dimintai keterangan hakim soal lolosnya Haris Salim Sinring dalam Pilkada Mateng 2024 lalu. 

Sidang perdana terhadap salah satu anggota KPU Mamuju Tengah (Mateng), inisial I didakwa meloloskan calon bupati tidak memenuhi syarat dalam Pilkada Mamuju Tengah. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Puskesmas Banggae I di Majene Dibobol Maling

Baca juga: Diminta Tangkap Buaya, Damkar Pasangkayu Dilema Tak Ada Penangkaran: Mau Taruh Dimana?

Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Mamuju, Vincentius Aji Wicaksono, menjelaskan bahwa sidang telah memasuki tahap dakwaan dan kemungkinan akan diikuti dengan eksepsi dari pihak terdakwa.  

I diduga telah meloloskan Haris Halim Sinring sebagai calon bupati Mamuju Tengah, meskipun yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. 

Ia dijerat dengan Pasal 180 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan perubahan atas regulasi pemilihan kepala daerah.  

Sidang ini baru tahap awal, sehingga jadwal vonis belum dapat dipastikan. 

"Nanti masih ada sidang pembuktian," ujar Vincentius. Ia juga belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka lain, termasuk dari pihak Bawaslu Mamuju Tengah.

"Itu tergantung perkembangan kasusnya. Saat ini kami masih fokus pada satu terdakwa," tambahnya.  

Sementara itu, Haris Halim Sinring saat ini telah dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Mamuju terkait kasus ijazah palsu. 

Sebelumnya, Haris sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mamuju, namun putusan tersebut dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat.  

Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, menyebutkan bahwa setelah putusan banding dikeluarkan, Haris akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Mamuju usai menerima panggilan pertama dari kejaksaan.  

"Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Haris Halim Sinring di Rutan Kelas IIB Mamuju," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (21/1/2025).  

Raharjo menambahkan bahwa amar putusan banding PT Sulbar secara resmi membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dikeluarkan oleh PN Mamuju.  

Kasus ini masih terus berkembang, terutama terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam dugaan pelanggaran Pilkada Mamuju Tengah. (*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved