Kasus Ijazah Palsu

PN Mamuju Gelar Sidang Pembacaan Dakwaan Terhadap Seorang Anggota KPU Mateng Kasus Ijazah Palsu

Selain pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, sidang pemeriksaan saksi juga sedang dilakukan erkait lolosnya Haris Sinring sebagai calon cakada Mateng

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
Daily Mail via Kompas.com
ILUSTRASI SIDANG - Sidang perdana terhadap anggota KPU Mamuju Tengah (Mateng), Imran Tri Kerwiyadi didakwa meloloskan calon bupati tidak memenuhi syarat dalam Pilkada Mamuju Tengah. Sidang ini dilaksanakan di Mamuju pada Rabu (12/2/2025). Imran didakwa meloloskan calon bupati tidak memenuhi syarat dalam Pilkada Mamuju Tengah, Haris Sinring 

"Nanti masih ada sidang pembuktian," ujar Vincentius. Ia juga belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka lain, termasuk dari pihak Bawaslu Mamuju Tengah.

"Itu tergantung perkembangan kasusnya. Saat ini kami masih fokus pada satu terdakwa," tambahnya.  

Sementara itu, Haris Halim Sinring saat ini telah dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Mamuju terkait kasus ijazah palsu. 

Sebelumnya, Haris sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mamuju, namun putusan tersebut dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat.  

Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, menyebutkan bahwa setelah putusan banding dikeluarkan, Haris akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Mamuju usai menerima panggilan pertama dari kejaksaan.  

"Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Haris Halim Sinring di Rutan Kelas IIB Mamuju," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (21/1/2025).  

Raharjo menambahkan bahwa amar putusan banding PT Sulbar secara resmi membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dikeluarkan oleh PN Mamuju.  

Kasus ini masih terus berkembang, terutama terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam dugaan pelanggaran Pilkada Mamuju Tengah. (*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved