Kasus Uang Palsu UIN

TAMPANG Pelaku Kasus Uang Palsu Libatkan 2 ASN Sulbar, Ada Bukti Surat Berharga Palsu Rp700 Triliun

Dia mengatakan, lembar kertas uang palsu nilainya triliunan, bahkan ada mata uang asing salah satunya mata uang Won Korea Selatan.

|
Editor: Ilham Mulyawan
Muhammad Abdiwan / Tribun Timur
Para Tersangka kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar saat ditampilkan di sesi Jumpa pers Polda Sulsel , Kamis (19/12/2024) 

Dari kasus ini, polisi telah meringkus 15 pelaku pencetak dan peredaran uang palsu ini.

Kasus keterlibatan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Barat terkait pembuatan dan peredaran uang palsu komplotan UIN Alauddin Makassar, viral.

Dua oknum ASN di Sulbar terlibat yakni TA (52) dan MMB (40).

Tak hanya keduanya, polisi juga menangkap IH (42) pekerjaan Wiraswasta, WY (32) pekerjaan wiraswasta dan MB (35) pekerjaan staf honorer UIN.

Terkait penangkapan ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Bujaeramy Hasan menyatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut karena belum menerima penjelasan resmi dari OPD terkait. 

“Kami belum bisa memberikan pernyataan tegas sebelum mendapatkan informasi langsung dari OPD bersangkutan, kami hanya lihat di media,” ujar Bujaeramy saat ditemui di Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (17/12/2024). 

Namun dia berjanji BKD akan mengambil langkah tegas, tentunya dengan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. 

Jika terbukti melanggar kode etik ASN, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap MMB.  

“Kami akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada OPD terkait. Jika benar terbukti, kami akan menindak sesuai aturan. Sanksi terberatnya adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH),” tegas Bujaeramy. 

Terkait potensi pemecatan, BKD menyatakan akan menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil keputusan final. 

Proses ini akan berjalan pada dua jalur, yakni tindak pidana dan manajemen kepegawaian.  

“Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran sedang atau berat, maka tindakan tegas akan diambil,” jelas Bujaeramy.  

Ia juga menyoroti sikap indisipliner MMB yang dilaporkan jarang berkantor. 

Menurutnya, atasan langsung di OPD seharusnya memberikan teguran sesuai tahapan, mulai dari teguran lisan hingga tertulis.  

“Aturan jelas, ASN yang tidak masuk kerja selama 28 hari kumulatif dalam setahun atau 10–11 hari berturut-turut dapat diberhentikan. Namun, proses tersebut ada di OPD masing-masing,” tambahnya.  

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved