Kasus Uang Palsu UIN

Dituding Punya Uang Palsu dan Rp 700 T, Annar Melawan , Akan Lapor Irjen Yudhiawan dan AKBP Reonald

Annar menyebut akan melaporkan mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dan mantan Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak ke Propam

Editor: Abd Rahman
Tribun Timur
Sosok Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) disebut sebagai biang kerok pembuatan uang palsu di Kampus UIN Makassar 

TRIBUN-SULBAR.COM- Annar Sampetoding, berdalih soal keterlibatanya dalam kasus produksi dan peredaran uang palsu.

Terdakwa Annar juga membantah soal tudahan kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun.

Dari tudahan itu, terdakwa Annar akan melaporkan sejumlah oknum aparat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Kemarin itu saya menangis karena melihat bukti-bukti rekayasa polisi. Kalau saya punya Rp700 triliun, saya sudah jadi presiden,” kata Annar usai menjalani sidang pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (30/7/2025) petang.

Dirinya merasa dikriminalisasi  dan mengaku tak pernah diperiksa saat dinyatakan sebagai buron. 

Baca juga: Dua Terdakwa Uang Palsu, Termasuk Oknum ASN DPRD Sulbar, Dituntut 3 Tahun Penjara

Baca juga: ASLI Sulbar Kecam Oknum Polisi Polres Mateng Lecehkan Kurir Perempuan di Kamar Kos

“Saya ini laki-laki, keturunan raja-raja. Tidak mungkin saya lari. Tapi saya malah ditipu dan dikelo,” tegasnya.

Annar menyebut akan melaporkan mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dan mantan Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak ke Propam. 

“Saya sudah bilang ke teman-teman di Polres, tunggu saja, saya pasti laporkan ke Propam. Saya ini orang Sulawesi Selatan, saya pasti melawan,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), menerima berkas perkara dan tersangka uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding 

Penyerahan tersebut oleh penyidik Polres Gowa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Selasa (15/4/2025)

Kasi Pidum Kejari Gowa, Sitti Nurdaliah mengatakan peran Annar akan terungkap pada fakta persidangan nantinya.

Tetapi kata dia, dari berkas perkara dan menurut Syahruna dan beberapa bukti yang ada termasuk bukti transferan.

"Tersangka Annar mentrasfer uang beberapa kali ke Syahruna untuk membeli mesin cetak," katanya

Menurut Annar, kata Nurdaliah, mesin cetak itu diperuntukkan untuk mencetak alat peraga kampanye karena dia saat itu ingin maju di Pilgub Sulsel 2024.

"Sempat merencanakan maju calon tapi tidak jadi. Sempat dia rencanakan tapi belum masuk belum sempat jadi calon," ucapnya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved