Kasus Uang Palsu UIN

Kasus Uang Palsu, Eks Kepala Perpustakaan UIN Makassar Menangis di Hadapan Hakim Minta Keringanan

Terdakwa kasus uang palsu itu memohon ampun di hadapan Hakim  dan meminta maaf kepada masayarakat Indonesia

|
Editor: Abd Rahman
Istimewa
KOLASE FOTO TERDAKWA SIDANG UANG PALSU: Terdakwa Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, menjalani sidang kasus sindikat uang palsu dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (2/7/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM- Terdakwa  Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, menangis di hadapan Majelis  Hakim saat menjalani sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawasi Selatan (Sulsel), Rabu (13/8/2025)

Terdakwa kasus uang palsu itu memohon ampun di hadapan Hakim  dan meminta maaf kepada masayarakat Indonesia atas perbuatanya.

Tangis Andi Ibrahim  pecah di sela-sela membacakan nota pembelaannya.

Baca juga: Venue Belum Lengkap, Bupati Mateng Siap Gelar Porprov 2026 dengan Dana Rp15 Miliar

Baca juga: Kewenangan Formal vs Legitimasi Sosial Kepala Daerah

Ibrahim menyesali perbuatannya yang ikut terlibat dalam memalsukan uang.

"Begitu pula seluruh keluarga, terutama istri dan empat anak saya yang tidak mengetahui persoalan ini ikut menanggung malu karena perbuatan saya," ujar berlinang air mata seperti dilansir dari Tribun-Timur.com.

‎"Mestinya saya harus menjaga bangsa ini sebagaimana kakek kami selaku raja dan pemangku adat," jelasnya

Andi Ibrahim pun memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim

‎"Saya mohon keringanan hukuman Yang Mulia karena saya kepala keluarga, masih punya tanggungjawab yaitu seorang istri dan empat orang anak masih membutuhkan uluran tangan serta  membutuhkan biaya hidup dan pendidikan. ‎Sepenuhnya untuk biaya hidup dan pendidikannya hanya bersumber dari penghasilan saya sebagai PNS," jelasnya

‎"Serta dalam diri saya tetap mengalir siri, rasa malu, dan harga diri. Dan tidak akan mengulangi perbuatan ini," Andi Ibrahim melanjutkan

Andi Ibrahim menjelaskan terlibat kasus sindikat uang palsu karena tergiur iming-iming Hendra (DPO).

Hendra disebut memesan uang palsu  untuk ditukarkan dengan uang reject dari bank dengan sistem 1 uang asli ditukar dengan 10 uang palsu.

Namun, nomor telepon Andi Ibrahim diblokir Hendra.

Setelah itu, ia juga mengaku meminta Syahruna untuk menghentikan produksi uang palsu dengan alasan tersebut

‎Tetapi, Andi Ibrahim mengatakan dibujuk Mubin Nasir yang datang memelas untuk kepentingan dirinya.

Hal itulah telah meruntuhkan iman Andi Ibrahim 

‎"Tuntutan 8 tahun adalah ujian terbesar dalam hidup saya. ini bagaikan saya dituntut seumur hidup, 8 tahun itu terlalu berat untuk saya Yang Mulia," kata Andi Ibrahim.



"‎Karena sejak ditahan di Polres Gowa hingga saat ini, di mana perasaan saya 1 jam bagaikan sehari, sehari bagiakan seminggu, seminggu bagaikan sebulan, sebulan bagaikan setahun," sambungnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Andi Ibrahim pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved