Kasus Suap Jual Beli Jabatan Dirut RSUD, Bupati Ponorogo dan Sekda di OTT KPK, Kini Jadi Tersangka

Saat itu Yunus Mahtama menguhubungi Sekda Ponorogo, Agus Pramono  menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada bupati Sugiri Sukoco.

|
Editor: Abd Rahman
Istimewa
KOLASE KORUPTOR- Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Sekertaris Daerah (Sekda) Agus Pramono, ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penerima dana suap, Jumat (7/11/2025) kemarin.Total ada 13 terkena OTT KPK termasuk bupati dan sekda di kasus jual beli jabatan di RSUD Ponorogo. 

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM- Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Sekertaris Daerah (Sekda) Agus Pramono, ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penerima dana suap, Jumat  (7/11/2025) kemarin.

Total ada 13 terkena OTT KPK termasuk bupati dan sekda di kasus jual beli jabatan di  RSUD Ponorogo. 

Dalam kasus ini pemberi suap juga ditetapkan tersangka yakni Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo dan Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.

Kasus terungkap pada awal 2025 saat kabar Dirut RSUD akan berganti

Baca juga: Pesan SDK ke Junda Maulana Usai Dilantik Jadi Sekprov Sulbar: Amanah Ini Tidak Ringan

Baca juga: Uang Rp 1,6 Miliar Disita KPK di Kasus OTT Gubernur Riau, Jubir KPK Singgung Jatah Preman

Bermula sekitar awal 2025, terdengar kabar jika Direktur Utama (Dirut) RSUD Harjono Ponorogo akan diganti. 

Mendengar kabar dirinya akan dicopot dari jabatan Ditur RSUD oleh Bupati Ponorogo, Yunus Mahatma ketakutan. 

Saat itu Yunus Mahtama menguhubungi Sekda Ponorogo, Agus Pramono  menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada bupati Sugiri Sukoco.

Uang itu diberikan agar dirinya tak diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo.

Kemudioan pada Februari 2025  uang Rp400 juta diserahkan  kepada Sugiri Sukoco.

Saat itu informasinya ada Rp 400 juta diberikan Yunus kepada Sugiri melalui ajudan.

April -Agustus 2025, pembayaran Rp 325 juta kepada Sekda

Tak hanya Bupati, Sekda pun kecipratan. 

Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Agus Purnomo.(*)

Artikel Ini Tayang di Tribunnews.com dengan judul  Bupati ponorogo sugiri sancoko tersangka suap wagub jatim emil dardak hormati proses di kpk

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved